Kamis, 14 Januari 2016

SISTEM PENILAIAN HASIL BELAJAR

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Selama manusia berada di bumi, maka selama itu pula manusia akan membicarakan tentang pendidikan, temasuk masalah-masalah pendidikan. Salah satunya masalah pendidikan yang terus dan akan selalu dibicarakan adalah masalah mutu pendidikan yang rendah. Para pakar pendidikan dan psikologi banyak memberikan pandangan dan analisis terhadap mutu pendidikannya, tetapi hingga saat ini tidak pernah tuntas, bahkan muncul masalah-masalah pendidikan yang baru. 
Masalah mutu pendidikan yang banyak dibicarakan adalah rendahnya hasil belajar peserta didik . padahal kita tahu , bahwa hasil belajar dipengaruhi oleh berbagai factor , antara lain, sikap dan kebiasaan belajar, fasilitas belajar, motivasi, minat, bakat, pergaulan, lingkungan baik lingkungan keluarga, teman maupun lingkungan fisik kelas dan yang tak kalah pentingnyaadalah kemampuan profesional guru dalam melakukan penilaian hasil belajar itu sendiri
Dalam proses  belajar seorang anak di sekolah tentunya memiliki daya tangkap ( daya serap ) yang berbeda terhadap setiap pelajaran yang diberikan oleh bapak dan ibu gurunya. Perbedaan daya tangkap inilah yang mempengaruhi penilaian hasil belajar siswa. Pada pembahasan ini pemakalah akan mengurai tentang system penilaian hasil belajar.
B.            Rumusan Masalah
1.    Bagaimanakah pengertian dari penilaian hasil belajar ?
2.    Bagaimana system penilaian pendidikan ?
3.    Bagaimanakah prinsip-prinsip penilaian pendidikan ?
4.    Apakah fungsi dan tujuan Evaluasi hasil belajar ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.           Penilaian Hasil Belajar
Ditinjau dari sudut bahasa, penilaian diartikan sebagai proses menentukan nilai suatu objek. Untuk dapat menentukan suatu nilai atau harga suatu objek diperlukan adanya ukuran atau kriteria. Misalnya untuk dapat mengatakan baik, sedang, kurang, diperlukan adanya ukuran yang jelas, bagaimana yang baik, yang sedang dan yang kurang. Ukuran itulah yang dinamakan kriteria.  Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa cara penilaian adalah adanya objek atau program yang dinilai dan adanya kriteria sebagai dasar untuk membandingkan antara apa yang dicapai dengan kriteria sebagai dasar untuk membandingkan antara apa yang dicapai dengan kriteria yang harus dicapai. Perbandingan biasa bersifat mutlak, bisa pula bersifat relatif[1]
Penialain hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu. Hal ini disyaratkan bahwa objek yang dinilai adalah hasil belajar siswa. Hasil belajar siswa pada hakekatnya adalah perubahan tingkah laku. Tingkah laku sebagai hasil belajar dalam pengertian yang luas mencakup bidang kognitif, afektif, danpsikomotoris, oleh sebab itu dalam penilaian hasil belajar rumusan kemampuan dan tingkah laku yang diinginkan dikuasai oleh siswa ( kompetensi ) menjadi unsur penting sebagai dasar dan acuan penilaian. Penilaian proses pembelajaran adalah upaya memberi nilai terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh siswa dan guru dalam mencapai tujuan-tujuan pengajaran[2]
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh
1.             Penilaian oleh pendidik yaitu Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Kegiatan penilaian meliputi:
a.              Penginformasian silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester;
b.             Pengembangan indikator pencapaian KD dan m pemilihan teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran;
c.              Pengembangan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;
d.             Pelaksanaan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan;
e.              Pengolahan hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
f.              Pengembalian hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik;
g.             Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran;
h.             Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh;
i.               Pelaporan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
2.             Penilaian oleh satuan pendidikan yaitu Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
a.    Penentuan KKM setiap mata pelajaran dengan harus memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik;
b.    Pengkoordinasian ulangan yang terdiri atas ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
c.    Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik;
d.   Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik;
e.    Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah;
f.     Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara ujian sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah ;
g.    Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
o    menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
o    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan,
o    lulus Ujian Sekolah/Madrasah, dan
o    lulus Ujian Nasional.
3.             Penilaian oleh pemerintah
a.              Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN);
b.             UN didukung oleh sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil;
c.              Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu  rogram/atau satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya serap hasil UN.[3]
B.            Sistem Penilaian Pendidikan
Pendidikan agama Islam secara rasional filosofis bertujuan untuk membentuk al insane al kamil atau manusia paripurna. Bedasarkan konsep ini, pendidikan agama Islam hendaknya diarahkan pada dua dimensi, yaitu dimensi dialektikal horizontal dan dimensi ketundukan vertical.
Dalam pendidikan agama Islam, tujuan evaluasi lebih ditekankan pada penguasaan sikap (afektif) dan psikomotorik dari pada aspek kognitif. Penekanan ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan murid yang secara garis besar meliputi empat hal, yaitu :
1.             Sikap dan pengalaman terhadap hubungan pribadinya dengan Tuhannya.
2.             Sikap dan pengalaman terhadap dirinya dengan masyarakat
3.             Sikap pengalaman terhadap dirinya dengan masyarakat
4.             Sikap dan pandangan terhadap diri sendiri selaku hamba Allah, anggota masyarakat, serta khalifah Allah SWT.[4]
System evaluasi dalam pendidikan agama Islam adalah mengacu pada system evaluasi yang digariskan Allah SWT dalam Al Qur’an sebagaimana telah dikembangkan oleh Nabi Muhammad Saw. Dari apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah dalam proses pembinaan Risalah Islamiyah adalah sebagai berikut :
1.             Untuk mengukur daya kognisi, hapalan manusia dan pelajaran yang telah diberikan kepadanya seperti pengevaluasian terhadap nabi Adam tentang asma yang di ajarkan Allah kepadnya dihadapan para malaikat.
2.             Untuk menguji daya kemampuan manusia beriman terhadap berbagai problem berbagai macam problem kehidupan yang dihadapi
3.             Untuk menentukan tingkat hidup keislaman seperti pengevaluasian Allah terhadap Nabi Ibrahim yang menyembelih Ismail yang dicintainya.
4.             Untuk mengetahui sejauh mana atau sampai mana hasil pendidikan yang telah diaplikasikan Rasulullah saw kepada umatnya
5.             Memberikan tabsyir (kabar gembira) bagi yang beraktifitas baik dalam memberikan iqab (siksa) bagi yang beraktiftas
6.             Allah SWT dalam mengevaluasi hamba-Nya tanpa memandang formalitas (penampilan), tetapi memandang subtansi dibalik tindakan hamba-hambanya tersebut.
7.             Allah SWT memerintahkan agar berlaku adil dalam mengevaluasi sesuatu, jangan karena kebencian menjadikan ketidak objektiffan evaluasi yang dilakukan[5]
Jenis sistem penilaian
1.             Sistem penilaian berkelanjutan
Tindak lanjut hasil pengujian :
a.    remedial, bagi siswa yang belum mencapai batas ketuntasan minimal.
b.    Pengayaan, siswa yang telah mencapai ketuntasan minimal, penguatan dengan memberi tugas membaca, tutor sebaya, diskusi, mengerjakan soal namun tidak mempengaruhi nilai hanya diungkapkan dalam keterangan profil hasil belajar.
c.    Percepatan, yakni bagi siswa yang telah mencapai ketuntasan maksimum
2.             Sistem pengujian akhir
Batas lulus biasanya 75% mengasai materi ujian.[6]
C.           Prinsip-prinsip Penilaian Pendidikan
Dalam sistem pendidikan nasional rumusan tujuan pendidikan, baik tujuan kurikuler maupun tujuan instruksional, menggunakan klasifikasi hasil belajar dari Benyamin Bloom yang secara garis besar membagi tiga ranah, yakni ranah kognitif, ranah afektif, dan ranah psikomotorik.
1.             Ranah Kognitif
Berkenaan dengan hasil belajar intelektual, yang dibagi atas dua aspek, yaitu : – Aspek kognitif tingkat rendah, yang terdiri dari :
a)        Pengetahuan atau ingatan, maknanya tidak sepenuhnya tepat sebab dalam istilah tersebut termasuk pengetahuan hafalan atau untuk diingat seperti rumus, defenisi, pasal dalam undang-undang.
b)        Pemahaman, maknanya menjelaskan dengan susunan kalimatnya sendiri sesuatu yang dibaca atau didengarnya.
Aspek kognitif tingkat tinggi, yang terdiri dari :
a)        Aplikasi, penggunaan abstraksi pada situasi konkret atau situasi khusus. Abstraksi tersebut mungkin berupa ide, teori, atau petunjuk teknis.
b)        Analisis, usaha memilah suatu integritas menjadi unsur-unsur atau bagian-bagian sehingga jelas hierarkinya dan atau susunannya.
c)        Sintesis, pernyataan unsur-unsur atau bagian-bagian ke dalam bentuk menyeluruh.
d)       Evaluasi, pemberian keputusan tentang nilai sesuatu yang mungkin dilihat dari segi tujuan, gagasan, cara bekerja, pemecahan, metode dan materi.
2.       Ranah  Afektif 
Berkenaan dengan sikap, yang terdiri dari lima aspek, yaitu penerimaan, jawaban atau reaksi, penilaian, organisasi dan internalisasi.
3.       Ranah Psikomotoris 
Berkenan dengan hasil belajar keterampilan dan kemampuan bertindak. Ada beberapa aspek dalam ranah psikomotoris, yaitu :
a)             Gerakan refleks ( keterampilan pada gerak yang tidak sadar ), Keterampilan pada gerakan-gerakan dasar
b)             Kemampuan perseptual, termasuk didalamnya membedakan visual, membedakan auditif, motoris, dan lain-lain
c)             Kemampuan di bidang fisik, misalnya kekuatan, keharmonisan, dan ketepatan
d)            Gerakan-gerakan skill, mulai dari keterampilan sederhana sampai pada keterampilan yang kompleks
e)             Kemampuan yang berkenan dengan komunikasi non decursive seperti gerakan ekspresif dan interpretatif.[7]
Prinsip umum dalam kegiatan penilaian pendidikan agama adalah hubungan erat antara komponen tujuan pembelajaran, komponen kegiatan pembelajaran, dan komponen evaluasi pembelajaran.[8]
D.           Fungsi dan Tujuan Evaluasi Hasil Belajar
Hasil dari kegiatan evaluasi hasil belajar ditujukan untuk :
a.              Untuk diagnostic dan pengembangan yaitu penggunaan hasil dari kegiatan evaluasi hasil belajar sebagai dasar pendiagnosnisan.
b.             Untuk seleksi yaitu sebagai dasar untuk menentukan siswa-siswa yang paling cocok untuk jenis jabatan atau jenis pendidikan tertentu
c.              Untuk kenaikan kelas yaitu untuk menentukan apakah seorang siswa dapat dinaikkan ke kelas yang lebih tinggi atau tidak, memerlukan informasi yang dapat mendukung keputusan yang dibuat guru.
d.             Untuk penempatan agar siswa dapat berkembang sesuai dengan tingkat kemampuan dan potensi yang mereka miliki, maka perlu dipikirkan ketepatan penempatan siswa pada kelompok yang sesuai.[9]
Evaluasi mempunyai fungsi : Kurikuler (alat pengukur ketercapaian tujuan mata pelajaran), instruksional (alat ukur ketercapaian tujuan proses belajar mengajar), diagnostik (mengetahui kelemahan siswa, penyembuhan atau penyelesaian berbagai kesulitan belajar siswa)., placement (penempatan siswa sesuai dengan bakat dan minatnya, serta kemampuannya) dan administratif BP (pendataan berbagai permasalahan yang dihadapi siswa dan alternatif bimbingan dan penyuluhanya).[10]
Empat nilai pokok dari pengajaran agama Islam yaitu :
1.             Nilai material yaitu jumlah pengetahuan agama Islam yang diajarkan.
2.             Nilai formal yaitu nilai pembentukan, yang bersangkutan dengan daya serap siswa di atas segala bahan yang telah diterimanya
3.             Nilai fungsional yaitu relenvasi bahan dengan kehidupan sehari-hari
4.             Nilai esensial yaitu nilai hakiki[11]
Penilaian dalam proses belajar mengajar meliputi
a)             Evaluasi formatif
b)             Evaluasi sumatif
c)             Pelaporan hasil evaluasi
d)            Pelaksanaan program perbaikan dan penganyaan[12]



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Penialain hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu. Hal ini disyaratkan bahwa objek yang dinilai adalah hasil belajar siswa. Hasil belajar siswa pada hakekatnya adalah perubahan tingkah laku.
System evaluasi dalam pendidikan agama Islam adalah mengacu pada system evaluasi yang digariskan Allah SWT dalam Al Qur’an sebagaimana telah dikembangkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Prinsip umum dalam kegiatan penilaian pendidikan agama adalah hubungan erat antara komponen tujuan pembelajaran, komponen kegiatan pembelajaran, dan komponen evaluasi pembelajaran
Tujuan  evaluasi hasil belajar adalah untuk :
a.              Untuk diagnostic dan pengembangan.
b.             Untuk seleksi
c.              Untuk kenaikan kelas
d.             Untuk penempatan
Evaluasi mempunyai fungsi : Kurikuler (alat pengukur ketercapaian tujuan mata pelajaran), instruksional (alat ukur ketercapaian tujuan proses belajar mengajar), diagnostik (mengetahui kelemahan siswa, penyembuhan atau penyelesaian berbagai kesulitan belajar siswa)., placement (penempatan siswa sesuai dengan bakat dan minatnya, serta kemampuannya) dan administratif BP (pendataan berbagai permasalahan yang dihadapi siswa dan alternatif bimbingan dan penyuluhanya.


DAFTAR PUSTAKA
Drajat ,Zakiah, Metodik Khusus Penajaran Agama Islam, Jakarta:Bumi Aksara, 2004
Dimyati, Mudjiono, Belajar dan Pembelajaran, Jakarta:Rineka Cipta,2013
Mulyadi, Evaluasi Pendidikan, Malang:UIN MALIKI Press,2010
Makalah Penilaian Hasil Belajar, 2008, Direktorat Tenaga Kependudukan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta
Suryosubroto.B., Proses Belajar Mengajar di Sekolah,Jakarta:Rineka Cipta,2002
Sudjana. Nana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,1999




[1] Makalah Penilaian Hasil Belajar, 2008, Direktorat Tenaga Kependudukan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, hlm. 4
[2] Ibid,. hal. 4-5
[4] Mulyadi, Evaluasi Pendidikan, (Malang:UIN MALIKI Press,2010), hal.16-17
[5] Ibid,.hal. 18-21
[7] Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,1999), hal. 8-9
[8] Mulyadi, Evaluasi Pendidikan, ……….., hal.13
[9] Dimyati dan Mudjiono, Belajar dan Pembelajaran, (Jakarta:Rineka Cipta,2013), hal.200
[11] Zakiah Drajat, Metodik Khusus Penajaran Agama Islam, (Jakarta:Bumi Aksara, 2004), hal. 192-194
[12] B.Suryosubroto, Proses Belajar Mengajar di Sekolah,(Jakarta:Rineka Cipta,2002), hal.53

Tidak ada komentar:

Posting Komentar