BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Selama manusia berada di bumi, maka selama itu pula
manusia akan membicarakan tentang pendidikan, temasuk masalah-masalah
pendidikan. Salah satunya masalah pendidikan yang terus dan akan selalu
dibicarakan adalah masalah mutu pendidikan yang rendah. Para pakar pendidikan
dan psikologi banyak memberikan pandangan dan analisis terhadap mutu
pendidikannya, tetapi hingga saat ini tidak pernah tuntas, bahkan muncul
masalah-masalah pendidikan yang baru.
Masalah mutu pendidikan yang banyak dibicarakan
adalah rendahnya hasil belajar peserta didik . padahal kita tahu , bahwa hasil
belajar dipengaruhi oleh berbagai factor , antara lain, sikap dan kebiasaan
belajar, fasilitas belajar, motivasi, minat, bakat, pergaulan, lingkungan baik lingkungan
keluarga, teman maupun lingkungan fisik kelas dan yang tak kalah
pentingnyaadalah kemampuan profesional guru dalam melakukan penilaian
hasil belajar itu sendiri
Dalam proses
belajar seorang anak di sekolah tentunya memiliki daya tangkap
( daya serap ) yang berbeda terhadap setiap pelajaran yang diberikan oleh bapak
dan ibu gurunya. Perbedaan daya tangkap inilah yang mempengaruhi penilaian
hasil belajar siswa. Pada pembahasan ini pemakalah akan mengurai tentang
system penilaian hasil belajar.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
pengertian dari penilaian hasil belajar ?
2.
Bagaimana
system penilaian pendidikan ?
3.
Bagaimanakah
prinsip-prinsip penilaian pendidikan ?
4.
Apakah
fungsi dan tujuan Evaluasi hasil belajar ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penilaian
Hasil Belajar
Ditinjau dari sudut bahasa,
penilaian diartikan sebagai proses menentukan nilai suatu objek. Untuk dapat
menentukan suatu nilai atau harga suatu objek diperlukan adanya ukuran atau
kriteria. Misalnya untuk dapat mengatakan baik, sedang, kurang, diperlukan
adanya ukuran yang jelas, bagaimana yang baik, yang sedang dan yang kurang.
Ukuran itulah yang dinamakan kriteria. Dari pengertian tersebut dapat
dikatakan bahwa cara penilaian adalah adanya objek atau program yang dinilai
dan adanya kriteria sebagai dasar untuk membandingkan antara apa yang dicapai
dengan kriteria sebagai dasar untuk membandingkan antara apa yang dicapai
dengan kriteria yang harus dicapai. Perbandingan biasa bersifat mutlak, bisa
pula bersifat relatif[1]
Penialain hasil belajar adalah proses pemberian
nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu.
Hal ini disyaratkan bahwa objek yang dinilai adalah hasil belajar siswa. Hasil
belajar siswa pada hakekatnya adalah perubahan tingkah laku. Tingkah laku
sebagai hasil belajar dalam pengertian yang luas mencakup
bidang kognitif, afektif, danpsikomotoris, oleh sebab itu dalam
penilaian hasil belajar rumusan kemampuan dan tingkah laku yang diinginkan
dikuasai oleh siswa ( kompetensi ) menjadi unsur penting sebagai dasar dan
acuan penilaian. Penilaian proses pembelajaran adalah upaya memberi nilai
terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh siswa dan guru dalam
mencapai tujuan-tujuan pengajaran[2]
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dilakukan oleh
1.
Penilaian oleh pendidik
yaitu Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan,
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Kegiatan penilaian meliputi:
a.
Penginformasian silabus
mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada
awal semester;
b.
Pengembangan indikator
pencapaian KD dan m pemilihan teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun
silabus mata pelajaran;
c.
Pengembangan instrumen
dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;
d.
Pelaksanaan tes,
pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan;
e.
Pengolahan hasil
penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta
didik;
f.
Pengembalian hasil
pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik;
g.
Pemanfaatan hasil
penilaian untuk perbaikan pembelajaran;
h.
Pelaporan hasil
penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan
pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai
deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh;
i.
Pelaporan hasil
penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian
kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi untuk
menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan
kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
2.
Penilaian oleh satuan
pendidikan yaitu Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk
menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
a. Penentuan
KKM setiap mata pelajaran dengan harus memperhatikan karakteristik peserta
didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik;
b. Pengkoordinasian
ulangan yang terdiri atas ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas;
c. Penentuan
kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket
melalui rapat dewan pendidik, atau penentuan kriteria program pembelajaran bagi
satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik;
d. Penentuan
nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik;
e. Penentuan
nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan
pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil
ujian sekolah/madrasah;
f. Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah dan penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian
Sekolah/Madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan
pendidikan penyelenggara ujian sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah ;
g. Penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
sesuai dengan kriteria:
o menyelesaikan
seluruh program pembelajaran,
o memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan,
o lulus
Ujian Sekolah/Madrasah, dan
o lulus
Ujian Nasional.
3.
Penilaian oleh
pemerintah
a.
Penilaian Hasil Belajar
oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN);
b.
UN didukung oleh sistem
yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan
adil;
c.
Dalam rangka penggunaan
hasil UN untuk pemetaan mutu rogram/atau
satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya serap hasil UN.[3]
menganalisis dan membuat peta daya serap hasil UN.[3]
B.
Sistem
Penilaian Pendidikan
Pendidikan
agama Islam secara rasional filosofis bertujuan untuk membentuk al insane al
kamil atau manusia paripurna. Bedasarkan konsep ini, pendidikan agama Islam
hendaknya diarahkan pada dua dimensi, yaitu dimensi dialektikal horizontal dan
dimensi ketundukan vertical.
Dalam
pendidikan agama Islam, tujuan evaluasi lebih ditekankan pada penguasaan sikap
(afektif) dan psikomotorik dari pada aspek kognitif. Penekanan ini bertujuan
untuk mengetahui kemampuan murid yang secara garis besar meliputi empat hal,
yaitu :
1.
Sikap
dan pengalaman terhadap hubungan pribadinya dengan Tuhannya.
2.
Sikap
dan pengalaman terhadap dirinya dengan masyarakat
3.
Sikap
pengalaman terhadap dirinya dengan masyarakat
4.
Sikap
dan pandangan terhadap diri sendiri selaku hamba Allah, anggota masyarakat,
serta khalifah Allah SWT.[4]
System
evaluasi dalam pendidikan agama Islam adalah mengacu pada system evaluasi yang
digariskan Allah SWT dalam Al Qur’an sebagaimana telah dikembangkan oleh Nabi
Muhammad Saw. Dari apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah dalam proses
pembinaan Risalah Islamiyah adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengukur daya kognisi, hapalan manusia dan pelajaran yang telah diberikan
kepadanya seperti pengevaluasian terhadap nabi Adam tentang asma yang di
ajarkan Allah kepadnya dihadapan para malaikat.
2.
Untuk
menguji daya kemampuan manusia beriman terhadap berbagai problem berbagai macam
problem kehidupan yang dihadapi
3.
Untuk
menentukan tingkat hidup keislaman seperti pengevaluasian Allah terhadap Nabi
Ibrahim yang menyembelih Ismail yang dicintainya.
4.
Untuk
mengetahui sejauh mana atau sampai mana hasil pendidikan yang telah
diaplikasikan Rasulullah saw kepada umatnya
5.
Memberikan
tabsyir (kabar gembira) bagi yang beraktifitas baik dalam memberikan iqab
(siksa) bagi yang beraktiftas
6.
Allah
SWT dalam mengevaluasi hamba-Nya tanpa memandang formalitas (penampilan),
tetapi memandang subtansi dibalik tindakan hamba-hambanya tersebut.
7.
Allah
SWT memerintahkan agar berlaku adil dalam mengevaluasi sesuatu, jangan karena kebencian
menjadikan ketidak objektiffan evaluasi yang dilakukan[5]
Jenis
sistem penilaian
1.
Sistem penilaian
berkelanjutan
Tindak lanjut hasil pengujian :
a. remedial,
bagi siswa yang belum mencapai batas ketuntasan minimal.
b. Pengayaan,
siswa yang telah mencapai ketuntasan minimal, penguatan dengan memberi tugas
membaca, tutor sebaya, diskusi, mengerjakan soal namun tidak mempengaruhi nilai
hanya diungkapkan dalam keterangan profil hasil belajar.
c. Percepatan,
yakni bagi siswa yang telah mencapai ketuntasan maksimum
2.
Sistem pengujian akhir
Batas lulus biasanya 75% mengasai materi ujian.[6]
C.
Prinsip-prinsip
Penilaian Pendidikan
Dalam sistem pendidikan nasional rumusan tujuan
pendidikan, baik tujuan kurikuler maupun tujuan instruksional, menggunakan
klasifikasi hasil belajar dari Benyamin Bloom yang secara garis besar membagi
tiga ranah, yakni ranah kognitif, ranah afektif, dan
ranah psikomotorik.
1.
Ranah Kognitif
Berkenaan dengan hasil belajar intelektual, yang
dibagi atas dua aspek, yaitu : – Aspek kognitif tingkat rendah, yang terdiri
dari :
a)
Pengetahuan atau
ingatan, maknanya tidak sepenuhnya tepat sebab dalam istilah tersebut termasuk
pengetahuan hafalan atau untuk diingat seperti rumus, defenisi, pasal dalam
undang-undang.
b)
Pemahaman, maknanya
menjelaskan dengan susunan kalimatnya sendiri sesuatu yang dibaca atau
didengarnya.
Aspek kognitif tingkat tinggi, yang terdiri dari :
a)
Aplikasi, penggunaan
abstraksi pada situasi konkret atau situasi khusus. Abstraksi tersebut mungkin
berupa ide, teori, atau petunjuk teknis.
b)
Analisis, usaha memilah
suatu integritas menjadi unsur-unsur atau bagian-bagian sehingga jelas
hierarkinya dan atau susunannya.
c)
Sintesis, pernyataan
unsur-unsur atau bagian-bagian ke dalam bentuk menyeluruh.
d) Evaluasi,
pemberian keputusan tentang nilai sesuatu yang mungkin dilihat dari segi
tujuan, gagasan, cara bekerja, pemecahan, metode dan materi.
2. Ranah Afektif
Berkenaan dengan sikap, yang terdiri dari lima
aspek, yaitu penerimaan, jawaban atau reaksi, penilaian, organisasi dan
internalisasi.
3. Ranah Psikomotoris
Berkenan dengan hasil belajar keterampilan dan
kemampuan bertindak. Ada beberapa aspek dalam ranah psikomotoris, yaitu :
a)
Gerakan refleks ( keterampilan
pada gerak yang tidak sadar ), Keterampilan pada gerakan-gerakan dasar
b)
Kemampuan perseptual,
termasuk didalamnya membedakan visual,
membedakan auditif, motoris, dan lain-lain
c)
Kemampuan di bidang
fisik, misalnya kekuatan, keharmonisan, dan ketepatan
d)
Gerakan-gerakan skill, mulai
dari keterampilan sederhana sampai pada keterampilan yang kompleks
e)
Kemampuan yang berkenan
dengan komunikasi non decursive seperti
gerakan ekspresif dan interpretatif.[7]
Prinsip
umum dalam kegiatan penilaian pendidikan agama adalah hubungan erat antara
komponen tujuan pembelajaran, komponen kegiatan pembelajaran, dan komponen evaluasi
pembelajaran.[8]
D.
Fungsi
dan Tujuan Evaluasi Hasil Belajar
Hasil dari
kegiatan evaluasi hasil belajar ditujukan untuk :
a.
Untuk
diagnostic dan pengembangan yaitu penggunaan hasil dari kegiatan evaluasi hasil
belajar sebagai dasar pendiagnosnisan.
b.
Untuk
seleksi yaitu sebagai dasar untuk menentukan siswa-siswa yang paling cocok
untuk jenis jabatan atau jenis pendidikan tertentu
c.
Untuk
kenaikan kelas yaitu untuk menentukan apakah seorang siswa dapat dinaikkan ke
kelas yang lebih tinggi atau tidak, memerlukan informasi yang dapat mendukung
keputusan yang dibuat guru.
d.
Untuk
penempatan agar siswa dapat berkembang sesuai dengan tingkat kemampuan dan
potensi yang mereka miliki, maka perlu dipikirkan ketepatan penempatan siswa
pada kelompok yang sesuai.[9]
Evaluasi mempunyai fungsi : Kurikuler (alat pengukur
ketercapaian tujuan mata pelajaran), instruksional (alat ukur ketercapaian
tujuan proses belajar mengajar), diagnostik (mengetahui kelemahan siswa,
penyembuhan atau penyelesaian berbagai kesulitan belajar siswa)., placement
(penempatan siswa sesuai dengan bakat dan minatnya, serta kemampuannya) dan
administratif BP (pendataan berbagai permasalahan yang dihadapi siswa dan
alternatif bimbingan dan penyuluhanya).[10]
Empat nilai pokok dari pengajaran agama Islam yaitu
:
1.
Nilai material yaitu
jumlah pengetahuan agama Islam yang diajarkan.
2.
Nilai formal yaitu
nilai pembentukan, yang bersangkutan dengan daya serap siswa di atas segala
bahan yang telah diterimanya
3.
Nilai fungsional yaitu
relenvasi bahan dengan kehidupan sehari-hari
4.
Nilai esensial yaitu
nilai hakiki[11]
Penilaian dalam proses belajar
mengajar meliputi
a)
Evaluasi formatif
b)
Evaluasi sumatif
c)
Pelaporan hasil
evaluasi
d)
Pelaksanaan program
perbaikan dan penganyaan[12]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Penialain hasil belajar adalah
proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan
kriteria tertentu. Hal ini disyaratkan bahwa objek yang dinilai adalah hasil
belajar siswa. Hasil belajar siswa pada hakekatnya adalah perubahan tingkah
laku.
System
evaluasi dalam pendidikan agama Islam adalah mengacu pada system evaluasi yang
digariskan Allah SWT dalam Al Qur’an sebagaimana telah dikembangkan oleh Nabi
Muhammad Saw.
Prinsip
umum dalam kegiatan penilaian pendidikan agama adalah hubungan erat antara
komponen tujuan pembelajaran, komponen kegiatan pembelajaran, dan komponen
evaluasi pembelajaran
Tujuan evaluasi hasil belajar adalah untuk :
a.
Untuk
diagnostic dan pengembangan.
b.
Untuk
seleksi
c.
Untuk
kenaikan kelas
d.
Untuk
penempatan
Evaluasi mempunyai fungsi :
Kurikuler (alat pengukur ketercapaian tujuan mata pelajaran), instruksional
(alat ukur ketercapaian tujuan proses belajar mengajar), diagnostik (mengetahui
kelemahan siswa, penyembuhan atau penyelesaian berbagai kesulitan belajar
siswa)., placement (penempatan siswa sesuai dengan bakat dan minatnya, serta
kemampuannya) dan administratif BP (pendataan berbagai permasalahan yang
dihadapi siswa dan alternatif bimbingan dan penyuluhanya.
DAFTAR PUSTAKA
Drajat ,Zakiah, Metodik Khusus Penajaran Agama
Islam, Jakarta:Bumi Aksara, 2004
Dimyati, Mudjiono, Belajar dan Pembelajaran,
Jakarta:Rineka Cipta,2013
Mulyadi, Evaluasi Pendidikan, Malang:UIN
MALIKI Press,2010
Makalah Penilaian Hasil Belajar, 2008, Direktorat
Tenaga Kependudukan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta
Suryosubroto.B., Proses Belajar Mengajar di
Sekolah,Jakarta:Rineka Cipta,2002
Sudjana. Nana, Penilaian Hasil Proses Belajar
Mengajar, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,1999
[1] Makalah Penilaian Hasil
Belajar, 2008, Direktorat Tenaga Kependudukan, Departemen Pendidikan Nasional,
Jakarta, hlm. 4
[3] http://icalonlyone.weebly.com/standar-penilaian-pendidikan.html,
diakses pada tanggal 12 Maret 2015
[6] http://penilaianhasilbelajar.blogspot.com/2008/01/sistem-penilaian-hasil-belajar.html,
diakses pada tanggal 11 Maret 2015
[7]
Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, (Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya,1999), hal. 8-9
[10] http://weblog-pendidikan.blogspot.com/2009/09/fungsi-dan-tujuan-evaluasi-pembelajaran.html,
diakses pada tanggal 12 Maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar