BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hidup
adalah aktivitas. Dalam aktivitas manusia terdapat banyak ragamnya seperti yang
bersifat individual: makan, minum, mandi, dan berpakaian. Sebagai seorang
muslim yang ingin mendekatkan diri, atau setidaknya berusaha untuk taat kepada
Allah Sang Maha Pencipta, tentulah kita harus menjalankan ibadah kepada Allah,
baik itu yang wajib maupun yang sunnah agar Allah ridho kepada kita. Namun ada
hal lain yang tak boleh kita abaikan dalam usaha memperoleh ridho Allah, yaitu
makanan dan minuman.
Dalam
Islam halal dan haram telah ditentukan dengan jelas, banyak sekali ayat
Al-qur’an dan Al-hadis yang membahas hal tersebut. Dengan demikian,
mengkonsumsi makanan, obat dan pakaian yang halal merupakan suatu kewajiban
bagi umat Islam.
Apabila
makanan dan minuman kita terjaga dari yang diharamkan Allah, atau dengan kata
lain kita hanya makan mengkonsumsi yang dihalalkan Allah, niscaya ridho Allah
itu tidak mustahil kita peroleh jika kita taat kepada-Nya. Tetapi sebaliknya,
meskipun kita taat, namun kita mengkonsumsi dari yang haram yang bukan karena
terpaksa, maka akan sia-sialah usaha kita. Untuk itu, makalah ini disusun untuk
mengupas tentang makanan obat dan pakaian yang halal dan yang haram dalam Islam.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan halal dan haram ?
2. Jelaskan
tentang makanan dan minuman yang halal dan haram !
3. Apa
hikmah pengharamannya ?
4. Bagaimana
peyembelihan dan perburuan yang halal ?
5. Apa
pengertian udhiyah, aqiqah, walimah, dan qurban ?
6. Bagaimanakah
obat-obatan yang halal dan haram ?
7.
Apa yang
dimaksud pakaian dan kegunaanya, serta bagaimanakah pakaian yang halal dan
haram itu ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Halal dan Haram
Halal
berasal dari bahasa Arab “halla” yang artinya lepas atau tidak terikat. Pada
dasarnya bahan makanan/makanan ciptaan Allah SWT adalah halal, kecuali secara
khusus disebutkan dalam Al-Qur’an atau Hadits. Makanan Thayyib adalah
makanan yang aman (tidak menyebabkan penyakit), sehat (mengandung zat gizi yang
diperlukan tubuh), dan proporsional (jumlahnya sesuai dengan kebutuhan tubuh).
Haram adalah
sesuatu yang Allah SWT larang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas,
setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat.
Yang
diharamkan dalam hadist: binatang yang menjijikkan, binatang yang hidup di 2
alam, binatang yang tidak boleh dibunuh (seperti semut dan lebah), binatang
buas bertaring, burung berkaki penerkam, daging keledai.[1]
B.
Makanan
dan Minuman yang Halal dan Haram
Mencari
yang halal adalah fardhu ain, karena daging yang tumbuh dari barang yang haram,
neraka lebih baik baginya, sebagaimana terdapat dalam hadist. Dasar mengenal
halalnya makanan ialah ayat-ayat dan hadist. Allah SWT berfirman :
y7tRqè=t«ó¡o !#s$tB ¨@Ïmé& öNçlm; ( ö@è% ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6Íh©Ü9$# $tBur OçFôJ¯=tæ z`ÏiB ÇyÍ#uqpgø:$# tûüÎ7Ïk=s3ãB £`åktXqçHÍj>yèè? $®ÿÊE ãNä3yJ¯=tæ ª!$# ( (#qè=ä3sù !$®ÿÊE z`õ3|¡øBr& öNä3øn=tæ (#rãä.ø$#ur tLô$# «!$# Ïmøn=tã ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# ßìÎ| É>$|¡Ïtø:$# ÇÍÈ
Artinya
: “Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?".
Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap)
oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari
apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu
(waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat
cepat hisab-Nya.” QS. Al Maidah : 4[2]
Yang
dimaksud dengan “yang baik-baik” disini adalah apa yang dirasa baik dan
diingini oleh nafsu, tidak boleh mengatakan bahwa yang dimaksudkan ialah yang
halal karena mereka menanyakan kepada Nabi Saw tentang sesuatu yang dihalalkan
bagi mereka.
Makanan
yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk
dikonsumsi kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad
SAW. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan
yang halal dan baik. Makanan halal maksudnya makanan yang diperoleh dari
usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang
bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Allah
berfirman :
$ygr'¯»t â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ wur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ
Artinya
: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat
di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”. QS. Albaqara :168
Makanan
dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya,
halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.
Makanan
yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi,
dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan
terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya, sebagai contoh
mengkonsumsi darah yang mengalir ini di haramkan karena itu kotor dan dihindari
oleh manusia yang sehat, disampaing itu ada dugaan bahwa darah tersebut dapat menimbulkan
bahaya sebagaimana halnya bangkai.
Makanan
yang haram dalam Islam ada dua jenis, yaitu:
1.
Ada yang
diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang
sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
2.
Ada yang
diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan
dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi
haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan
tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen
perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain
sebagainya.
Diharamkan
mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi
kalau sampai membunuh diri-baik dengan segera maupun dengan cara
perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan
sejenisnya.[3]
C.
Hikmah Pengharamanya
Hikmah
diharamkannya bangkai binatang karena tidak pantas kalau manusia dibiarkan saja
dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binatang dengan memukul hingga
mati seperti yang dilakukan pengembala yang keras hati, khususnya bagi mereka
yang diupah, dan mereka yang suka mengadu binatang, misalnya mengadu dua kerbau
atau dua kambing hingga mati atau hamper mati.[4]
Diantara beberapa hikmah dari pengharaman, yaitu :
1.
Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2.
Dapat menjaga
kesehatan jasmani dan rohani,
3.
Mendapat
perlindungan dari Allah SWT.
4.
Mendapatkan iman
dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5.
Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6.
Rezeki yang
diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.[5]
D.
Peyembelihan dan Pemburuan
Hewan
yang halal baru boleh dimakan setelah disembelih terlebih dahulu, kecuali ikan
dan belalang, karena keduanya tidak usah disembelih. Ada tiga jenis peyembelihan
di dalam Islam, yaitu an nahr untuk penyembelihan unta serta hewan-hewan
berleher panjang, adz dzabh untuk hewan-hewan berleher pendek, seperti kambing,
sapi, kerbau, kuda, dan sejenisnya dan al ‘aqr untuk hewan-hewan liar ataupun
hewan piaraan yang tiba-tiba menjadi liar dan tidak dapat dikendalika.[6]
Syarat
Penyembelihan :
1.
Hewan yang
disembelih harus dalam keadaan hidup.
2.
Memotong kedua
urat leher dan tenggorokan, sehingga darahnya mengalir.
3.
Menggunakan alat
penyembelihan yang dapat melukai selain tulang dan kuku.
4.
Penyembelih
adalah seorang muslim atau Ahli Kitab, boleh laki-laki atau perempuan.
5.
Penyembelih
adalah seorang yang berakal, sama saja apakah ia telah baligh atau belum baligh
selama ia telah mencapai tamyiz.
6.
Menyebut nama
Allah.
Ada beberapa adab dan etika yang
hendaknya diperhatikan ketika meyembelih hewan, yaitu sebagai berikut :
1.
Menghadapkan
hewan sembelihan kea rah kiblat
2.
Berbuat baik
(ihsan) dalam menyembelih
a.
Menajamkan pisau
atau alat peyembelihan
b.
Menjauhkan dari
pandangan hewan sembelihan ketika menajamkan pisau
c.
Menggiring
kambing menuju tempat penyembelihan dengan baik
d.
Membaringkan
hewan yang akan disembelih[7]
Syaikh Abu Syujak berkata :” Boleh
berburu dengan segala yang terlatih dari binatang buas dan burung yang mematuk.
Syarat-syarat binatang pemburu yang terlatih ada 4 : yaitu kalau disuruh
mengikut, kalau dilarang berhenti, kalau dapat membunuh binatang tidak
memakannya, dan ketiga syarat tersebut sudah biasa berlaku berkali-kali. Jika
salah satu syarat tidak ada, tidak halal, kecuali didapati binatang itu masih
hidup, lalu disembelih”
Boleh berburu dengan binatang-binatang
buas yang mempuyai saing seperti anjing, macan kumbang, harimau dan sebagainya,
dan dengan burung elang dan sejenisnya.
Yang dimaksud dengan boleh berburu
dengan binatang pemburu, bahwa apa yang ditangkapnya dan dilukainya dan
pemiliknya mendapati pemburuanya telah mati, atau dalam gerakan hendak mati,
boleh memakanya. Dan melepaskan binatang pemburu serta melukai dengan binatang
pemburu, baik berada ditempat mana pun boleh mengganti tanpa menyembelih.[8]
E.
Udhiyah,
Aqiqah, Walimah, Dan Qurban
Udhiyah
dengan huruf yak tasdid ialah binatang ternak yang disembelih guna ibadah
kepada Allah pada hari raya haji dan hari-hari tasrik (tiga hari kemudianya).
Binatang ternak tersebut disebut kurban (dhahiyah)[9]
Sedangkan
menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam
rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada
hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.
Aqiqah
adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak, hukum
aqiqah adalah sunnah mu’akkad bagi orang tua (atau orang yang wajib memberi
nafkah kepada bayi) yang mampu dalam waktu 60 hari[10].
Waktu penyembelihan hewan aqiqah adalah dimulai ketika bayi sudah lahir
sempurna, sedangkan tidak ada batas akhirnya. Jika smpai baligh anak tersebut
belum diaqiqahi maka anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri, sebaiknya
aqiqah dilakasanakan hari ketujuh.
Adapun
syarat-syarat melaksanakan aqiqah yaitu:
1.
Dari sudut umur
binatang Aqiqah & korban sama sahaja.
2.
Sembelihan
aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai
dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan
Allah swt).
3.
Sunat dimasak
dan dibagi atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, tetangga dan saudara.
Berbeda dengan daging qurban, sunat dibagikan daging yang belum dimasak.
4.
Anak lelaki
disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan
kerana mengikut sunnah Rasulullah
Qurban
dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada
pagi hari. Sedangkan menurut istilah, Qurban adalah beribadah kepada Allah
dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari
tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Binatang
yang sah untuk qurban ialah yang tidak bercacat, misalnya pincang, sangat
kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:
1.
Domba yang telah
berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.
Kambing yang
telah berumur dua tahun atau lebih.
3.
Unta yang telah
berumur lima tahun atau lebih.
4.
Sapi, Kerbau
yang telah berumur dua tahun atau lebih.[11]
Walimah
ialah makan dalam perkawinan, berasal (pecahan) dari kata walam, yaitu
mengumpulkan, karena suami isteri berkumpul. Imam Syafi’i dan sahabatnya berkata
bahwa walimah itu berlaku pada tiap undangan yang diadakan karena kegembiraan
yang terjadi seperti; nikah, sunatan, maupun lainnya.
Walimah
mempuyai dua qaul, pertama , wajib karena sabda Nabi saw kepada Abdurrahman bin
Auf :” Adakanlah selamatan walau hanya dengan seekor kambing” (Riwayat
Bukhari dan Muslim)
Kedua
sunnat muakad (yang dituntut) karena selamatan itu adalah makanan yang tidak
diperuntukan khusus kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga ia menyerupai
korban (udhiyah) dan dikiaskan pada selamatan yang lain.[12]
F.
Obat-obatan
yang Halal dan Haram
Obat
adalah produk farmasi yang terdiri dari bahan aktif dan bahan farmaseutik
(bahan pembantu eksipien). Jadi dalam satu obat bisa terbuat lebih dari 2
sampai 3 bahan. Perkembangan teknologi proses pembuatan obat kini semakin
maju dan membuat kita sebagai konsumen tidak menyadari akan kandungan bahan
obat yang ada dipasaran.
Sumber
bahan aktif obat dan bahan farmaseutik bermacam-macam. Bisa berasal dari
tumbuhan, hewan, mikroba, bahan sintetik kimia, bahkan dari virus yang
dilemahkan atau bahan yang berasal dari manusia.
Baik
bahan aktif maupun bahan farmaseutik memiliki titik kritis kehalalan. Hal ini
dimungkinkan oleh adanya perkembangan teknologi proses pembuatan dan produksi
obat yang semakin maju. Selain itu adanya juga kecenderungan khasiat yang
diklaim sang produsen, obat hanya akan efektif jika menggunakan bahan tertentu saja.
Titik
kritis bahan aktif obat bisa dimulai dari asal muasal bahan aktif tersebut.
Contoh bahan aktif obat yang berasal dari hewan adalah protein, asam amino,
vitamin, mineral, enzim, asam lemak dan turunannya, khondroitin, darah, serum,
plasma, hormon hingga karbon aktif. Jika berasal dari hewan, maka hewannya
harus hewan halal bukan hewan haram. Sebab bisa saja sebagian bahan seperti
protein, karbon aktif, khondroitin, asam lemak, dan mineral berasal dari babi,
seperti tulang, kulit, lemak hingga jeroannya..
Bahan
aktif lain yang marak digunakan dalam industry obat-obatan adalah bahan aktif
yang berasal dari manusia. Seperti keratin rambut manusia untuk pembentukan
sistein. Maupun placenta manusia untuk obat-obatan, seperti obat luka bakar dan
yang lainnya. Beberapa metode kedokteran bahkan menggunakan ari-ari atau
placenta ini untuk obat leukemia, kanker, kelainan darah, stroke, liver hingga
diabetes dan jantung.
Placenta
itu adalah ari-ari, yang sangat berguna pada bayi saat berada di dalam rahim
ibu. Pasalnya, melalui organ ini janin memperoleh zat makanan dan kebutuhan
hidup yang lainnya. Lantas bagaimana dengan bahan aktif yang berasal dari
tumbuhan dan sintetik kimia. Jangan senang dulu, bahan aktif ini bisa saja
bersinggungan atau terkontaminasi dengan bahan farmaseutik (penolong) yang
mesti dipertanyakan juga asal-usulnya. Contohnya penggunaan alkohol untuk mengisolasi
bahan aktif dari tumbuhan tersebut seperti alkaloid, glikosida dan bahan
lainnya. Bahan yang berasal dari tumbuhan ini bisa juga melalui proses
fermentasi yang menghasilkan alkohol, seperti sari mengkudu dan yang lainnya
Obat
yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci
dan halal. Penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya haram.
Adapun
penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan hukumnya haram
kecuali memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Digunakan pada
kondisi keterpaksaan (darurat), yaitu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak
dilakukan dapat mengancam jiwa manusia, atau kondisi keterdesakan yang setara
dengan kondisi darurat, yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak
dilakukan, maka akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari,
2.
Belum ditemukan
bahan yang halal dan suci.
3.
Adanya
rekomendasi paramedic kompeten atau terpercaya bahwa tidak ada obat yang halal.
Penggunaan
obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan
syarat dialkuakn pensucian.[13]
G.
Pakaian dan Kegunaannya serta Pakaian yang Halal dan
Haram
Setiap
orang memiliki aktivitasnya masing-masing, dari bayi, anak-anak, remaja,
dewasa, orang tua, dan kakek nenek. Dari setiap aktivitasnya masing-masing
tentunya menggunakan jenis pakaian sesuai aktivitasnya. Selain jenis pakaian
sesuai aktivitas ada juga pakaian adat, sesuai adat dan budaya masing-masing.
Islam
memperkenankan kepada setiap muslim, bahkan menyuruh supaya geraknya baik, elok
dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan
pakaian yang telah dicipta Allah.
Adapun
tujuan pakaian dalam pandangan Islam ada dua macam; yaitu, guna menutup aurat
dan berhias. Ini adalah merupakan pemberian Allah kepada umat manusia
seluruhnya, di mana Allah telah menyediakan pakaian dan perhiasan, kiranya
mereka mau mengaturnya sendiri.
Firman
Allah SWT
ûÓÍ_t6»t tPy#uä ôs% $uZø9tRr& ö/ä3øn=tæ $U$t7Ï9 ͺuqã öNä3Ï?ºuäöqy $W±Íur ( â¨$t7Ï9ur 3uqø)G9$# y7Ï9ºs ×öyz 4 Ï9ºs ô`ÏB ÏM»t#uä «!$# óOßg¯=yès9 tbrã©.¤t ÇËÏÈ
Artinya:
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah
yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda
kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.(QS. Al A’raaf:26)
Barangsiapa
yang mengabaikan salah satu dari dua perkara di atas, yaitu berpakaian untuk
menutup aurat atau berhias, maka sebenarnya orang tersebut telah menyimpang
dari ajaran Islam dan mengikuti jejak syaitan. Inilah rahasia dua seruan yang
dicanangkan Allah kepada umat manusia, sesudah Allah mengumandangkan seruanNya
yang terdahulu itu, dimana dalam dua seruanNya itu Allah melarang keras kepada
mereka telanjang dan tidak mau berhias, yang justru keduanya itu hanya
mengikuti jejak syaitan belaka.
Islam
mewajibkan kepada setiap muslim supaya menutup aurat, dimana setiap manusia
yang berbudaya sesuai dengan fitrahnya akan malu kalau auratnya itu terbuka.
Sehingga dengan, demikian akan berbedalah manusia dari binatang yang telanjang.
Seruan
Islam untuk menutup aurat ini berlaku bagi setiap manusia, kendati dia seorang
diri terpencil dari masyarakat, sehingga kesopanannya itu merupakan kesopanan
yang dijiwai oleh agama dan moral yang tinggi.[14]
Rasulullah
s.a.w. pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki
dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Disamping itu beliau melaknat
laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Termasuk diantaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya,
pakaiannya, dan sebagainya.
Sejahat-jahat
bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena
sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat
laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan
tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan
perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal
dan meluncur ke bawah.
Rasulullah
s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya
juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah
dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai
perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang
dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia
menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis
Riwayat Thabarani). Justru itu pulalah, maka Rasulullah s.a.w. melarang
laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (zat warna berwarna
kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu)[15]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Haram adalah
sesuatu yang Allah SWT larang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas,
setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat.
Halal berasal dari bahasa Arab “halla” yang artinya lepas atau tidak terikat.
Makanan
halal maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Makanan
yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi.
Hewan
yang halal baru boleh dimakan setelah disembelih terlebih dahulu, kecuali ikan
dan belalang,
Udhiyah
ialah binatang ternak yang disembelih. Aqiqah adalah menyembelih hewan pada
hari ketujuh dari hari lahirnya anak. Qurban adalah beribadah kepada Allah
dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari
tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah). Walimah ialah makan dalam perkawinan.
Obat
yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci
dan halal. Penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya haram.
DAFTAR
PUSTAKA
Ghufron. Ali, Tuntunan
Berqurban dan Meyembelih Hewan, AMZAH:Jakarta, 2011
Rasyid. Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung:
Sinar Baru Algensindio, 2012
Taqiyuddin
Abubakar. Imam bin Alhusaini. Muhammad ,
Kifatul Akhyar, Surabaya:Bina Iman, 1993
Yusuf Qardhawi. Syekh
Muhammad, Halal dan Haram, Surabaya:PT Bina Ilmu, 2010
[1] Sabili
time, Makanan, Minuman dan Kosmetik yang Halal dan Haram, https://sabilitime.wordpress.com/2012/07/31/makalah-makanan-minuman-dan-kosmetika-antara-halal-dan-haram/,
diakses pada tanggal 3 Maret 2015.
[2] Imam Taqiyuddin
Abubakar bin Muhammad Alhusaini, Kifatul
Akhyar, (Surabaya:Bina Iman, 1993), hal. 478
[3]Khoirulazzam, Makanan yang Halal dan Haram, http://khoirulazzamnurululum.blogspot.com/2013/06/makalah-makanan-halal-dan-haram-with.html,
diakses pada tanggal 3 Maret 2015
[8] Imam Taqiyuddin Abubakar bin
Muhammad Alhusaini, Kifatul Akhyar,
(Surabaya:Bina Iman, 1993), hal. 467
[13] MUI, Bahan
Haram dalam Obat, http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/11/375/30/,
diakses pada tanggal 3 Maret 2015
[14] ___________, Halal
dan Haram, http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/202.html,
diakses pada tanggal 3 Maret 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar