Minggu, 08 Maret 2015

Makanan obat dan pakaian

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Hidup adalah aktivitas. Dalam aktivitas manusia terdapat banyak ragamnya seperti yang bersifat individual: makan, minum, mandi, dan berpakaian. Sebagai seorang muslim yang ingin mendekatkan diri, atau setidaknya berusaha untuk taat kepada Allah Sang Maha Pencipta, tentulah kita harus menjalankan ibadah kepada Allah, baik itu yang wajib maupun yang sunnah agar Allah ridho kepada kita. Namun ada hal lain yang tak boleh kita abaikan dalam usaha memperoleh ridho Allah, yaitu makanan dan minuman.
Dalam Islam halal dan haram telah ditentukan dengan jelas, banyak sekali ayat Al-qur’an dan Al-hadis yang membahas hal tersebut. Dengan demikian, mengkonsumsi makanan, obat dan pakaian yang halal merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam.
Apabila makanan dan minuman kita terjaga dari yang diharamkan Allah, atau dengan kata lain kita hanya makan mengkonsumsi yang dihalalkan Allah, niscaya ridho Allah itu tidak mustahil kita peroleh jika kita taat kepada-Nya. Tetapi sebaliknya, meskipun kita taat, namun kita mengkonsumsi dari yang haram yang bukan karena terpaksa, maka akan sia-sialah usaha kita. Untuk itu, makalah ini disusun untuk mengupas tentang makanan obat dan pakaian yang halal dan yang haram dalam Islam.
B.            Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan halal dan haram ?
2.      Jelaskan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram !
3.      Apa hikmah pengharamannya ?
4.      Bagaimana peyembelihan dan perburuan yang halal ?
5.      Apa pengertian udhiyah, aqiqah, walimah, dan qurban ?
6.      Bagaimanakah obat-obatan yang halal dan haram ?
7.      Apa yang dimaksud pakaian dan kegunaanya, serta bagaimanakah pakaian yang halal dan haram itu ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.           Definisi Halal dan Haram
Halal berasal dari bahasa Arab “halla” yang artinya lepas atau tidak terikat. Pada dasarnya bahan makanan/makanan ciptaan Allah SWT adalah halal, kecuali secara khusus disebutkan dalam Al-Qur’an atau Hadits. Makanan Thayyib adalah makanan yang aman (tidak menyebabkan penyakit), sehat (mengandung zat gizi yang diperlukan tubuh), dan proporsional (jumlahnya sesuai dengan kebutuhan tubuh).
Haram adalah sesuatu yang Allah SWT larang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas, setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat.
Yang diharamkan dalam hadist: binatang yang menjijikkan, binatang yang hidup di 2 alam, binatang yang tidak boleh dibunuh (seperti semut dan lebah), binatang buas bertaring, burung berkaki penerkam, daging keledai.[1]
B.            Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram
Mencari yang halal adalah fardhu ain, karena daging yang tumbuh dari barang yang haram, neraka lebih baik baginya, sebagaimana terdapat dalam hadist. Dasar mengenal halalnya makanan ialah ayat-ayat dan hadist. Allah SWT berfirman :
y7tRqè=t«ó¡o !#sŒ$tB ¨@Ïmé& öNçlm; ( ö@è% ¨@Ïmé& ãNä3s9 àM»t6ÍhŠ©Ü9$#   $tBur OçFôJ¯=tæ z`ÏiB ÇyÍ#uqpgø:$# tûüÎ7Ïk=s3ãB £`åktXqçHÍj>yèè? $®ÿÊE ãNä3yJ¯=tæ ª!$# ( (#qè=ä3sù !$®ÿÊE z`õ3|¡øBr& öNä3øn=tæ (#rãä.øŒ$#ur tLôœ$# «!$# Ïmøn=tã ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# ßìƒÎŽ|  É>$|¡Ïtø:$# ÇÍÈ  
Artinya : “Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.” QS. Al Maidah : 4[2]
Yang dimaksud dengan “yang baik-baik” disini adalah apa yang dirasa baik dan diingini oleh nafsu, tidak boleh mengatakan bahwa yang dimaksudkan ialah yang halal karena mereka menanyakan kepada Nabi Saw tentang sesuatu yang dihalalkan bagi mereka.
Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan halal maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
Allah berfirman :
$ygƒr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB Îû ÇÚöF{$# Wx»n=ym $Y7ÍhsÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Arßtã îûüÎ7B ÇÊÏÑÈ  
Artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”. QS. Albaqara :168


Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.
Makanan yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapatkan dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta banyak sekali madhratnya dari pada hikmanya, sebagai contoh mengkonsumsi darah yang mengalir ini di haramkan karena itu kotor dan dihindari oleh manusia yang sehat, disampaing itu ada dugaan bahwa darah tersebut dapat menimbulkan bahaya sebagaimana halnya bangkai.
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis, yaitu:
1.             Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
2.             Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi kalau sampai membunuh diri-baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya.[3]
C.           Hikmah Pengharamanya
Hikmah diharamkannya bangkai binatang karena tidak pantas kalau manusia dibiarkan saja dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binatang dengan memukul hingga mati seperti yang dilakukan pengembala yang keras hati, khususnya bagi mereka yang diupah, dan mereka yang suka mengadu binatang, misalnya mengadu dua kerbau atau dua kambing hingga mati atau hamper mati.[4] Diantara beberapa hikmah dari pengharaman, yaitu :
1.             Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2.             Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3.             Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
4.             Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5.             Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6.             Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.[5]
D.           Peyembelihan dan Pemburuan
Hewan yang halal baru boleh dimakan setelah disembelih terlebih dahulu, kecuali ikan dan belalang, karena keduanya tidak usah disembelih. Ada tiga jenis peyembelihan di dalam Islam, yaitu an nahr untuk penyembelihan unta serta hewan-hewan berleher panjang, adz dzabh untuk hewan-hewan berleher pendek, seperti kambing, sapi, kerbau, kuda, dan sejenisnya dan al ‘aqr untuk hewan-hewan liar ataupun hewan piaraan yang tiba-tiba menjadi liar dan tidak dapat dikendalika.[6]
Syarat Penyembelihan :
1.             Hewan yang disembelih harus dalam keadaan hidup.
2.             Memotong kedua urat leher dan tenggorokan, sehingga darahnya mengalir.
3.             Menggunakan alat penyembelihan yang dapat melukai selain tulang dan kuku.
4.             Penyembelih adalah seorang muslim atau Ahli Kitab, boleh laki-laki atau perempuan.
5.             Penyembelih adalah seorang yang berakal, sama saja apakah ia telah baligh atau belum baligh selama ia telah mencapai tamyiz.
6.             Menyebut nama Allah.
Ada beberapa adab dan etika yang hendaknya diperhatikan ketika meyembelih hewan, yaitu sebagai berikut :
1.             Menghadapkan hewan sembelihan kea rah kiblat
2.             Berbuat baik (ihsan) dalam menyembelih
a.         Menajamkan pisau atau alat peyembelihan
b.        Menjauhkan dari pandangan hewan sembelihan ketika menajamkan pisau
c.         Menggiring kambing menuju tempat penyembelihan dengan baik
d.        Membaringkan hewan yang akan disembelih[7]
Syaikh Abu Syujak berkata :” Boleh berburu dengan segala yang terlatih dari binatang buas dan burung yang mematuk. Syarat-syarat binatang pemburu yang terlatih ada 4 : yaitu kalau disuruh mengikut, kalau dilarang berhenti, kalau dapat membunuh binatang tidak memakannya, dan ketiga syarat tersebut sudah biasa berlaku berkali-kali. Jika salah satu syarat tidak ada, tidak halal, kecuali didapati binatang itu masih hidup, lalu disembelih”
Boleh berburu dengan binatang-binatang buas yang mempuyai saing seperti anjing, macan kumbang, harimau dan sebagainya, dan dengan burung elang dan sejenisnya.
Yang dimaksud dengan boleh berburu dengan binatang pemburu, bahwa apa yang ditangkapnya dan dilukainya dan pemiliknya mendapati pemburuanya telah mati, atau dalam gerakan hendak mati, boleh memakanya. Dan melepaskan binatang pemburu serta melukai dengan binatang pemburu, baik berada ditempat mana pun boleh mengganti tanpa menyembelih.[8]
E.            Udhiyah, Aqiqah, Walimah, Dan Qurban
Udhiyah dengan huruf yak tasdid ialah binatang ternak yang disembelih guna ibadah kepada Allah pada hari raya haji dan hari-hari tasrik (tiga hari kemudianya). Binatang ternak tersebut disebut kurban (dhahiyah)[9]
Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.
Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak, hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad bagi orang tua (atau orang yang wajib memberi nafkah kepada bayi) yang mampu dalam waktu 60 hari[10]. Waktu penyembelihan hewan aqiqah adalah dimulai ketika bayi sudah lahir sempurna, sedangkan tidak ada batas akhirnya. Jika smpai baligh anak tersebut belum diaqiqahi maka anak tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri, sebaiknya aqiqah dilakasanakan hari ketujuh.
Adapun syarat-syarat melaksanakan aqiqah yaitu:
1.             Dari sudut umur binatang Aqiqah & korban sama sahaja.
2.             Sembelihan aqiqah dipotong mengikut sendinya dengan tidak memecahkan tulang sesuai dengan tujuan aqiqah itu sebagai “Fida”(mempertalikan ikatan diri anak dengan Allah swt).
3.             Sunat dimasak dan dibagi atau dijamu fakir dan miskin, ahli keluarga, tetangga dan saudara. Berbeda dengan daging qurban, sunat dibagikan daging yang belum dimasak.
4.             Anak lelaki disunatkan aqiqah dengan dua ekor kambing dan seekor untuk anak perempuan kerana mengikut sunnah Rasulullah
Qurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut istilah, Qurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah)
Binatang yang sah untuk qurban ialah yang tidak bercacat, misalnya pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, putus ekornya, dan telah berumur sebagai berikut:
1.             Domba yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2.             Kambing yang telah berumur dua tahun atau lebih.
3.             Unta yang telah berumur lima tahun atau lebih.
4.             Sapi, Kerbau yang telah berumur dua tahun atau lebih.[11]
Walimah ialah makan dalam perkawinan, berasal (pecahan) dari kata walam, yaitu mengumpulkan, karena suami isteri berkumpul. Imam Syafi’i dan sahabatnya berkata bahwa walimah itu berlaku pada tiap undangan yang diadakan karena kegembiraan yang terjadi seperti; nikah, sunatan, maupun lainnya.
Walimah mempuyai dua qaul, pertama , wajib karena sabda Nabi saw kepada Abdurrahman bin Auf :” Adakanlah selamatan walau hanya dengan seekor kambing” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Kedua sunnat muakad (yang dituntut) karena selamatan itu adalah makanan yang tidak diperuntukan khusus kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga ia menyerupai korban (udhiyah) dan dikiaskan pada selamatan yang lain.[12]
F.            Obat-obatan yang Halal dan Haram
Obat adalah produk farmasi yang terdiri dari bahan aktif dan bahan farmaseutik (bahan pembantu eksipien). Jadi dalam satu obat bisa terbuat lebih dari 2 sampai 3 bahan. Perkembangan teknologi proses pembuatan obat kini semakin maju dan membuat kita sebagai konsumen tidak menyadari akan kandungan bahan obat yang ada dipasaran.
 Sumber bahan aktif obat dan bahan farmaseutik bermacam-macam. Bisa berasal dari tumbuhan, hewan, mikroba, bahan sintetik kimia, bahkan dari virus yang dilemahkan atau bahan yang berasal dari manusia.
Baik bahan aktif maupun bahan farmaseutik memiliki titik kritis kehalalan. Hal ini dimungkinkan oleh adanya perkembangan teknologi proses pembuatan dan produksi obat yang semakin maju. Selain itu adanya juga kecenderungan khasiat yang diklaim sang produsen, obat hanya akan efektif jika menggunakan bahan tertentu saja.
 Titik kritis bahan aktif obat bisa dimulai dari asal muasal bahan aktif tersebut. Contoh bahan aktif obat yang berasal dari hewan adalah protein, asam amino, vitamin, mineral, enzim, asam lemak dan turunannya, khondroitin, darah, serum, plasma, hormon hingga karbon aktif. Jika berasal dari hewan, maka hewannya harus hewan halal bukan hewan haram. Sebab bisa saja sebagian bahan seperti protein, karbon aktif, khondroitin, asam lemak, dan mineral berasal dari babi, seperti tulang, kulit, lemak hingga jeroannya..
Bahan aktif lain yang marak digunakan dalam industry obat-obatan adalah bahan aktif yang berasal dari manusia. Seperti keratin rambut manusia untuk pembentukan sistein. Maupun placenta manusia untuk obat-obatan, seperti obat luka bakar dan yang lainnya. Beberapa metode kedokteran bahkan menggunakan ari-ari atau placenta ini untuk obat leukemia, kanker, kelainan darah, stroke, liver hingga diabetes dan jantung.
Placenta itu adalah ari-ari, yang sangat berguna pada bayi saat berada di dalam rahim ibu. Pasalnya, melalui organ ini janin memperoleh zat makanan dan kebutuhan hidup yang lainnya. Lantas bagaimana dengan bahan aktif yang berasal dari tumbuhan dan sintetik kimia. Jangan senang dulu, bahan aktif ini bisa saja bersinggungan atau terkontaminasi dengan bahan farmaseutik (penolong) yang mesti dipertanyakan juga asal-usulnya. Contohnya penggunaan alkohol untuk mengisolasi bahan aktif dari tumbuhan tersebut seperti alkaloid, glikosida dan bahan lainnya. Bahan yang berasal dari tumbuhan ini bisa juga melalui proses fermentasi yang menghasilkan alkohol, seperti sari mengkudu dan yang lainnya
Obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal. Penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya haram.
Adapun penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan hukumnya haram kecuali memenuhi syarat sebagai berikut:
1.             Digunakan pada kondisi keterpaksaan (darurat), yaitu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia, atau kondisi keterdesakan yang setara dengan kondisi darurat, yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan, maka akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari,
2.             Belum ditemukan bahan yang halal dan suci.
3.             Adanya rekomendasi paramedic kompeten atau terpercaya bahwa tidak ada obat yang halal.
Penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan syarat dialkuakn pensucian.[13]
G.           Pakaian dan Kegunaannya serta Pakaian yang Halal dan Haram
Setiap orang memiliki aktivitasnya masing-masing, dari bayi, anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, dan kakek nenek. Dari setiap aktivitasnya masing-masing tentunya menggunakan jenis pakaian sesuai aktivitasnya. Selain jenis pakaian sesuai aktivitas ada juga pakaian adat, sesuai adat dan budaya masing-masing.
Islam memperkenankan kepada setiap muslim, bahkan menyuruh supaya geraknya baik, elok dipandang dan hidupnya teratur dengan rapi untuk menikmati perhiasan dan pakaian yang telah dicipta Allah.
Adapun tujuan pakaian dalam pandangan Islam ada dua macam; yaitu, guna menutup aurat dan berhias. Ini adalah merupakan pemberian Allah kepada umat manusia seluruhnya, di mana Allah telah menyediakan pakaian dan perhiasan, kiranya mereka mau mengaturnya sendiri.
Firman Allah SWT
ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä ôs% $uZø9tRr& ö/ä3øn=tæ $U$t7Ï9 ͺuqムöNä3Ï?ºuäöqy $W±Íur ( â¨$t7Ï9ur 3uqø)­G9$# y7Ï9ºsŒ ׎öyz 4 šÏ9ºsŒ ô`ÏB ÏM»tƒ#uä «!$# óOßg¯=yès9 tbr㍩.¤tƒ ÇËÏÈ  
Artinya: “Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.(QS. Al A’raaf:26)
Barangsiapa yang mengabaikan salah satu dari dua perkara di atas, yaitu berpakaian untuk menutup aurat atau berhias, maka sebenarnya orang tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam dan mengikuti jejak syaitan. Inilah rahasia dua seruan yang dicanangkan Allah kepada umat manusia, sesudah Allah mengumandangkan seruanNya yang terdahulu itu, dimana dalam dua seruanNya itu Allah melarang keras kepada mereka telanjang dan tidak mau berhias, yang justru keduanya itu hanya mengikuti jejak syaitan belaka.
Islam mewajibkan kepada setiap muslim supaya menutup aurat, dimana setiap manusia yang berbudaya sesuai dengan fitrahnya akan malu kalau auratnya itu terbuka. Sehingga dengan, demikian akan berbedalah manusia dari binatang yang telanjang.
Seruan Islam untuk menutup aurat ini berlaku bagi setiap manusia, kendati dia seorang diri terpencil dari masyarakat, sehingga kesopanannya itu merupakan kesopanan yang dijiwai oleh agama dan moral yang tinggi.[14]
Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Termasuk diantaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.
Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.
Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani). Justru itu pulalah, maka Rasulullah s.a.w. melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu)[15]





BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Haram adalah sesuatu yang Allah SWT larang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas, setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat. Halal berasal dari bahasa Arab “halla” yang artinya lepas atau tidak terikat.
Makanan halal maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Makanan yang haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh syariat untuk dikonsumsi.
Hewan yang halal baru boleh dimakan setelah disembelih terlebih dahulu, kecuali ikan dan belalang,
Udhiyah ialah binatang ternak yang disembelih. Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya anak. Qurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah). Walimah ialah makan dalam perkawinan.
Obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal. Penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan hukumnya haram.


DAFTAR PUSTAKA

Ghufron. Ali, Tuntunan Berqurban dan Meyembelih Hewan, AMZAH:Jakarta, 2011
Rasyid. Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindio, 2012
Taqiyuddin Abubakar. Imam bin Alhusaini. Muhammad  , Kifatul Akhyar, Surabaya:Bina Iman, 1993
Yusuf Qardhawi. Syekh Muhammad, Halal dan Haram, Surabaya:PT Bina Ilmu, 2010





[1] Sabili time, Makanan, Minuman dan Kosmetik yang Halal dan Haram, https://sabilitime.wordpress.com/2012/07/31/makalah-makanan-minuman-dan-kosmetika-antara-halal-dan-haram/, diakses pada tanggal 3 Maret 2015.
[2] Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad  Alhusaini, Kifatul Akhyar, (Surabaya:Bina Iman, 1993), hal. 478
[3]Khoirulazzam,  Makanan yang Halal dan Haram, http://khoirulazzamnurululum.blogspot.com/2013/06/makalah-makanan-halal-dan-haram-with.html, diakses pada tanggal 3 Maret 2015
[4] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, (Surabaya:PT Bina Ilmu, 2010), hal.59
[5] Ibid,.
[6] Ali Ghufron, Tuntunan Berqurban dan Meyembelih Hewan, (AMZAH:Jakarta, 2011), hal. 105
[7] Ibid,. hal.120-122
[8] Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad  Alhusaini, Kifatul Akhyar, (Surabaya:Bina Iman, 1993), hal. 467
[9] Ibid,. hal 490
[10] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindio, 2012), hlm., 479.
[11] Ibid,.hal. 475-476
[12] Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad  Alhusaini, Kifatul Akhyar, hal. 144-145
[13] MUI, Bahan Haram dalam Obat, http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/detil_page/11/375/30/, diakses pada tanggal 3 Maret 2015
[14] ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­___________, Halal dan Haram, http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/202.html, diakses pada tanggal 3 Maret 2015
[15] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, hal.113

Tidak ada komentar:

Posting Komentar