Kamis, 06 November 2014

keluarga Berencana

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar baik segi kekayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, hal ini pernah tercatat, bangsa Indonesia terbanyak penduduk setelah Cina dan India artinya maju mundurnya kemajuan bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas manusia atau lebih spesifik keluarga. Tidak dapat kita pungkiri, sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan sebuah bangsa. Hal ini terkait erat dengan fungsi keluarga sebagai wahana pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat berkepentingan untuk membangun keluarga-keluarga di negara kita tercinta ini agar menjadi keluarga yang sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai keluarga yang sehat, maju dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi. Terlebih Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program KB di Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang telah diperbaharui, yakni ”Seluruh Keluarga Ikut KB” dan ”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”.
Keluarga yang sejahtera, dengan demikian, tentu menjadi dambaan setiap orang untuk mencapainya. Bukan saja karena dengan mencapai tingkat kesejahteraan tertentu, seseorang akan dapat menikmati hidup secara wajar dan menyenangkan karena tercukupi kebutuhan materil dan spirituilnya, tetapi dengan kondisi keluarga yang sejahtera setiap individu di dalamnya akan mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi, bakat dan kemampuan yang dimiliki.
Dalam agama Islam,  keluarga sejahtera disubstansikan dalam bentuk keluarga sakinah. Tujuan keluarga adalah untuk mencapai ketenteraman dan kebahagiaan dengan dasar kasih sayang. Yaitu keluarga yang saling cinta mencintai dan penuh kasih sayang, sehingga setiap anggota keluarga merasa dalam suasana aman, tenteram, tenang dan damai, bahagia dan sejahtera namun dinamis menuju kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat.
Mencermati penjelasan di atas antara keluarga sejahtera secara umum dengan kosnep keluarga sakinah mempunyai hubungan yang sangat erat, untuk itu dalam makalah ini penulis akan mencoba mendeskripsikan KB dalam pandangan Agama Islam.[1]
B.            Rumusan Masalah
a.              Jelaskan pengertian keluarga berencana !
b.             Bagaimana konsep dan hukum menggunakan alat kontrasepsi / alat KB dalam Islam ?
c.              Bagaimana hakikat keluarga berencana ?
C.           Tujuan Pembahasan
Tujuan pembahasan makalah ini adalah agar mahasiswa/i dapat mengerti tentang definisi KB, konsep serta hukum menggunakan alat kontrasepsi / alat KB dalam Islam dan hakikat KB.


BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian Keluarga Berencana (KB)
Menurut World Health Organisation (WHO) expert committee 1997: keluarga berencana adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri serta menentukan jumlah anak dalam keluarga. 
Keluarga berencana menurut Undang-Undang no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi.
Secara umum keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengatur banyaknya kehamilan sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi ibu, bayi, ayah serta keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kehamilan tersebut. Diharapkan dengan adanya perencanaan keluarga yang matang kehamilan merupakan suatu hal yang memang sangat diharapkan sehingga akan terhindar dari perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan aborsi.[2]
B.            Konsep dan Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi / Alat KB Dalam Islam
Tujuan umum 
1.             Membentuk keluarga kecil sesuai dengan kekuatan social ekonomi suatu keluarga dengan cara pengaturan kelahiran anak, agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.             Mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera yang menjadu dasar bagi terwujudnya masyarakat yang sejahtera melalui pengendalian kelahiran dan pertumbuhan penduduk Indonesia
Tujuan khusus
1.    Pengaturan kelahiran
2.    Pendewasaan usia perkawinan
3.    Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. 
4.    Mencegah kehamilan karena alasan pribadi
5.    Menjarangkan kehamilan
6.    Membatasai jumlah anak
Tujuan KB berdasar RENSTRA 2005-2009 meliputi :
1.             Keluarga dengan anak ideal
2.             Keluarga sehat
3.             Keluarga berpendidikan
4.             Keluarga sejahtera
5.             Keluarga berketahanan
6.             Keluarga yang terpenuhi hak-hak reproduksinya
7.             Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS)
Tujuan program KB adalah: Memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ibu, anak, keluarga dan bangsa; Mengurangi angka kelahiran untuk menaikkan taraf hidup rakyat dan bangsa; Memenuhi permintaan masyarakat akan pelayanan KB yang berkualitas, termasuk upaya-upaya menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak serta penanggulangan masalah kesehatan reproduksi
Menurut WHO (2003) tujuan KB terdiri dari :
Menunda / mencegah kehamilan. Menunda kehamilan bagi PUS (Pasangan Usia Subur) dengan usia istri kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya. Alasan menunda / mencegah kehamilan :
1.             Umur dibawah 20 tahun adalah usia yang sebaiknya tidak mempunyai anak
dulu karena berbagai alasan.
2.             Prioritas penggunaan kontrasepsi pil oral, karena peserta masih muda.
3.             Penggunaan kondom kurang menguntungkan karena pasangan muda masih tinggi frekuensi bersenggamanya, sehingga mempunyai kegagalan tinggi.
4.             Penggunaan IUD (Intra Uterine Divice) bagi yang belum mempunyai anak pada masa ini dapat dianjurkan, terlebih bagi calon peserta dengan kontra indikasi terhadap pil oral.
Gerakan KB dan pelayanan kontrasepsi memiliki tujuan:
a.              Tujuan demografi yaitu mencegah terjadinya ledakan penduduk dengan menekan laju pertumbuhan penduduk (LLP) dan hal ini tentunya akan diikuti dengan menurunnya angka kelahiran atau TFR (Total Fertility Rate) dari 2,87 menjadi 2,69 per wanita (Hanafi, 2002). Pertambahan penduduk yang tidak terkendalikan akan mengakibatkan kesengsaraan dan menurunkan sumber daya alam serta banyaknya kerusakan yang ditimbulkan dan kesenjangan penyediaan bahan pangan dibandingkan jumlah penduduk. Hal ini diperkuat dengan teori Malthus (1766-1834) yang menyatakan bahwa pertumbuhan manusia cenderung mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan bahan pangan mengikuti deret hitung.
b.             Mengatur kehamilan dengan menunda perkawinan, menunda kehamilan anak pertama dan menjarangkan kehamilan setelah kelahiran anak pertama serta menghentikan kehamilan bila dirasakan anak telah cukup.
c.              Mengobati kemandulan atau infertilitas bagi pasangan yang telah menikah lebih dari satu tahun tetapi belum juga mempunyai keturunan, hal ini memungkinkan untuk tercapainya keluarga bahagia.
d.             Married Conseling atau nasehat perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah dengan harapan bahwa pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tinggi dalam membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas.
e.              Tujuan akhir KB adalah tercapainya NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera) dan membentuk keluarga berkualitas, keluarga berkualitas artinya suatu keluarga yang harmonis, sehat, tercukupi sandang, pangan, papan, pendidikan dan produktif dari segi ekonomi (Suratun, 2008).[3]
Diantara sekian banyak alasan yang mendorong dilakukannya KB adalah :
a.              Adanya kekhawatiran terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, setelah dilakukan suatu penelitian dan ceking oleh dokter yang dapat dipercaya.  Karena firman Allah :
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ  
Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”(QS. Al Baqarah:195)
b.             Adanya kekhawatiran akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadangbisa mempersukar beribadah sehingga bias menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, karena untuk kepentingan anak-anaknya. Termasuk yang mengkuatirkan anak tentang kesehatan dan pendidikanya.
Usman bin Zaid meriwayatkan :
“Ada seorang laki-laki dating kepada Nabi SAW kemudian ia berkata: Ya Rasullulah ! sesungguhnya saya melakukan azl pada istriku. Kemudian, Nabi bertanya : Mengapa kamu berbuat begitu ? Si laki-laki menjawab: Karena saya merasa kasihan terhadap anaknya, atau ia berkata : anak-anakny. Lantas, Nabi bersabda : Seandainya hal itu berbahaya, niscaya berbahayalah bangsa Persi dan Rumawi. (Riwayat Muslim)
c.              Keharusan melakukan azl yang biasa yang dikenal dalam syara’ ialah karena mengkuatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru.
Nabi menamakan bersetubuh sewaktu perempuan masih menyusui dengan ghilah atau gail karena penghamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak. Dan dinamakan ghilah atau gail karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui. Oleh karena itu sikap seperti ini dapat dipersamanakan dengan pembunuhan misterius (rahasia)
Nabi Muhammad saw selalu berusaha demi kesejahteraan umatnya. Untuk itu, ia perintahkan kepada umatnya ini supaya berbuat apa kiranya membawa maslahah dan melarang yang kiranya membawa bahaya. Diantara usahanya ialah beliau bersabda :
“ Janganlah kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia sebab ghail itu biasa dikerjakan orang Persikemudian merobohkannya”.
Beliau sendiri tidak memperkeras larangannya ini sampai ketingkat haram sebab beliau banyak memperhatikan keadaan bangsa yang kuat pada zamanya yang melakukan ghilah, tetapi tidak membahayakan. Dengan demikian bahaya disini suatu hal yang tidak dapat dielakkan sebab ada juga seorang suami yang kuatir berbuat zina kalau larangan menyetubuhi istri itu dikukuhkan, sedangkan masa menyusui itu kadang-kadang berlangsung selama dua tahun bagi orang yang hendak menyempurnakan susuan.
Pada zaman kita sudah ada beberapa alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kemaslahatanya dan maslahah itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad saw yaitu melindungi anak yang masih menyusu dari mara bahaya termasuk menjauhi mafsadah yang lain pula, yaitu tidak beretubuh dengan istrinya selama menyusui. Hal ini sangat memberatkan. Dengan dasar inilah, kita dapat mengira-ngirakan jarak yang pantas antara dua nak yaitu sekitar 30 sampai 33 bulan bagi mereka yang meyempurnakan susuan.
Imam Ahmad mengikrarkan bahwa hal yang demikian itu diperkenankan apabila istri mengizinkannya karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, disamping diapula yang berhak untuk bersenang-senang. Umar Ibnul Khatab dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa azl itu dilarang, kecuali dengan izin istri.[4]
Menurut Pandangan Ulama’
a)             Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, dan Syaikh Syalthut. Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, dan untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13,dan 14.
b)             Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour,dan Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ  
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” QS. Al Israa:31[5]

C.           Hakikat Keluarga Berencana
Keluarga Berencana sebenarnya  mempunyai hakekat mengatur jarak kelahiran. Pengaturan jarak kelahiran sekarang ini masih menjadi  dilematis bagi keluarga muslim. Diantaranya dari segi syar’I yang bertentangan dengan program Negara, yakni sebagai metode yang paling tepat untuk digunakan. Perlu kita garis bawahi bahwa  mengatur jarak kelahiran bukan berarti membatasi.
Kita sering mendengar slogan KB: “Dua anak cukup laki-laki dan wanita sama saja”
Itu adalah pemahaman yang mengakar dimasyarakat. Hal tersebut telah membentuk lingkungan yang mempunyai pemahaman yang keliru secara turun-temurun. Hal ini harus kita ubah karaena bertentangan dengan syariat islam.
Banyak orang yang menggunakan alas an Ekonomi untuk mempunyai  anak banyak. Mereka takut lapar atau menanggung biaya pendidikan yang tinggi. Perlu juga diketahui bahwa anak bukanlah penyebab datangnya kemiskinan, namun sebaliknya. Seperti firman Allah Surat Al Israa ayat 31:
Membunuh , menurut beberapa ulama adalah dimulai setelah terjadi pembuahan antara sel telur  dengan sel sperma (zigot). Tetapi sebagian ulama lainya ada yang mengatakan sebelum terjadi zigot; masih dalam bentuk sperma selama proses hubungan seksual. Seperti pemakaian spermaticid setelah tertumpahnya sperma dari zakarnya. Ini pun dikatakan sebagai pembunuhan Mengatur Jarak Kelahiran Anak Tanpa Berpantang Seksual)
* $tBur `ÏB 7p­/!#yŠ Îû ÇÚöF{$# žwÎ) n?tã «!$# $ygè%øÍ ÞOn=÷ètƒur $yd§s)tFó¡ãB $ygtãyŠöqtFó¡ãBur 4 @@ä. Îû 5=»tGÅ2 &ûüÎ7B ÇÏÈ  
Artinya: “Dan tidak ada suatu binatang melata] pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). QS. Hud:6

Yang dimaksud binatang melata di sini ialah segenap makhluk Allah yang bernyawa.
Menurut sebagian ahli tafsir yang dimaksud dengan tempat berdiam di sini ialah dunia dan tempat penyimpanan ialah akhirat. dan menurut sebagian ahli tafsir yang lain maksud tempat berdiam ialah tulang sulbi dan tempat penyimpanan ialah rahim.
Pemahaman tentang slogan KB saat ini sering dijadikan alasan para pasangan yang padahal mampu secara ekonomi. Mereka pun menumbuhkan alas an kesibukan, merasa repot jika harus mengurus banyak anak, dan malu dikatakan sebagai orang kuno karena  banyak mempunyai  keturunan . Syaik Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “ Seyogianya bagi kaum muslimin untuk memperbanyak keteurunan sebanyak mungkin. Hal ini adalah perkara yang diarahkan  oleh Nabi dalam sabdanya, ‘Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyaknya jumlah umat’.’’( Hadis shahih diriwayatkan oleh Abu Daud:I/320,Nasa’I:II/71, Ibnu Hibban (1229), Hakim: II/162, Baihaqi (781), dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah: III/61-62).[6]


BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengatur banyaknya kehamilan sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi ibu, bayi, ayah serta keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kehamilan tersebut.
Secara umum lembaga-lembaga fatwa di Indonesia menerima dan membolehkan KB, MUI menjelaskan bahwa ajaran islam membenarkan keluarga berencana. Tetapi, KB dalam pengertian pembatasan jumlah kelahiran hukumnya haram dan dilarang oleh syara’. Mengikuti KB karena takut kelaparan hukumnya juga haram. Jadi, pada dasarnya hukum ber-KB adalah mubah.
Keluarga Berencana sebenarnya  mempunyai hakekat mengatur jarak kelahiran. Pengaturan jarak kelahiran sekarang ini masih menjadi  dilematis bagi keluarga muslim.


DAFTAR PUSTAKA

Anshari.Taufik, Kontrasepsi Dalam Islam, http://vick-ansh.blogspot.com/2010/06/kontrasepsi-dalam-islam.html, 2010.
Rusman Raymanda, Hukum KB Dalam Pandangan Islam, http://raymandar.blogspot.com/2014/01/makalah-hukum-keluarga-berencana-kb.html, diakses pada tanggal 10 Januari 2014.
Yusuf Qardhawi. Syekh Muhammad , Halal dan Haram, Surabaya:PT Bina Ilmu, 2000





[1] Rusman Raymanda, Hukum KB Dalam Pandangan Islam, http://raymandar.blogspot.com/2014/01/makalah-hukum-keluarga-berencana-kb.html, diakses pada tanggal 10 Januari 2014.
[2] Ibid,.
[3] Dewi Purwanti,Konsep Dasar KB dan Jenisnya, http://purwantiidewii.blogspot.com/2012/11/konsep-dasar-kb-dan-jenis-jenis.html, diakses pada tanggal 11 November 2012
[4] Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, (Surabaya:PT Bina Ilmu, 2000), hal. 275-279.
[5] Rusman Raymanda, Hukum KB Dalam Pandangan Islam, http://raymandar.blogspot.com/2014/01/makalah-hukum-keluarga-berencana-kb.html, diakses pada tanggal 10 Januari 2014.
[6] Taufik Anshari, Kontrasepsi Dalam Islam, http://vick-ansh.blogspot.com/2010/06/kontrasepsi-dalam-islam.html, diakses pada tanggal 26 Mei 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar