BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang besar baik segi kekayaan sumber daya alam
maupun sumber daya manusia, hal ini pernah tercatat, bangsa Indonesia terbanyak
penduduk setelah Cina dan India artinya maju mundurnya kemajuan bangsa salah
satunya ditentukan oleh kualitas manusia atau lebih spesifik keluarga. Tidak
dapat kita pungkiri, sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, keluarga
memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan sebuah
bangsa. Hal ini terkait erat dengan fungsi keluarga sebagai wahana pembentukan
sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila
pemerintah bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat berkepentingan untuk
membangun keluarga-keluarga di negara kita tercinta ini agar menjadi keluarga
yang sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai keluarga yang sehat,
maju dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi. Terlebih Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program
KB di Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya membangun keluarga
sejahtera dengan visi dan misinya yang telah diperbaharui, yakni ”Seluruh
Keluarga Ikut KB” dan ”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”.
Keluarga
yang sejahtera, dengan demikian, tentu menjadi dambaan setiap orang untuk
mencapainya. Bukan saja karena dengan mencapai tingkat kesejahteraan tertentu,
seseorang akan dapat menikmati hidup secara wajar dan menyenangkan karena
tercukupi kebutuhan materil dan spirituilnya, tetapi dengan kondisi keluarga
yang sejahtera setiap individu di dalamnya akan mendapat kesempatan
seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi, bakat dan kemampuan yang
dimiliki.
Dalam
agama Islam, keluarga sejahtera disubstansikan dalam bentuk keluarga
sakinah. Tujuan keluarga adalah untuk mencapai ketenteraman dan kebahagiaan
dengan dasar kasih sayang. Yaitu keluarga yang saling cinta mencintai dan penuh
kasih sayang, sehingga setiap anggota keluarga merasa dalam suasana aman,
tenteram, tenang dan damai, bahagia dan sejahtera namun dinamis menuju
kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat.
Mencermati
penjelasan di atas antara keluarga sejahtera secara umum dengan kosnep keluarga
sakinah mempunyai hubungan yang sangat erat, untuk itu dalam makalah ini
penulis akan mencoba mendeskripsikan KB dalam pandangan Agama Islam.[1]
B.
Rumusan
Masalah
a.
Jelaskan
pengertian keluarga berencana !
b.
Bagaimana konsep
dan hukum menggunakan alat kontrasepsi / alat KB dalam Islam ?
c.
Bagaimana
hakikat keluarga berencana ?
C.
Tujuan
Pembahasan
Tujuan pembahasan makalah ini adalah
agar mahasiswa/i dapat mengerti tentang definisi KB, konsep serta hukum
menggunakan alat kontrasepsi / alat KB dalam Islam dan hakikat KB.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Keluarga Berencana (KB)
Menurut
World Health Organisation (WHO) expert committee 1997: keluarga berencana
adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan
yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan,
mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam
hubungan dengan umur suami istri serta menentukan jumlah anak dalam
keluarga.
Keluarga
berencana menurut Undang-Undang no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan
kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan
(PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan
kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah
suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai
kontrasepsi.
Secara
umum keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengatur
banyaknya kehamilan sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi ibu, bayi,
ayah serta keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian
sebagai akibat langsung dari kehamilan tersebut. Diharapkan dengan adanya
perencanaan keluarga yang matang kehamilan merupakan suatu hal yang memang
sangat diharapkan sehingga akan terhindar dari perbuatan untuk mengakhiri
kehamilan dengan aborsi.[2]
B.
Konsep
dan Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi / Alat KB Dalam Islam
Tujuan
umum
1.
Membentuk
keluarga kecil sesuai dengan kekuatan social ekonomi suatu keluarga dengan cara
pengaturan kelahiran anak, agar diperoleh suatu keluarga bahagia dan sejahtera
yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
2.
Mewujudkan
keluarga kecil bahagia sejahtera yang menjadu dasar bagi terwujudnya masyarakat
yang sejahtera melalui pengendalian kelahiran dan pertumbuhan penduduk
Indonesia
Tujuan
khusus
1.
Pengaturan kelahiran
2.
Pendewasaan usia perkawinan
3.
Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
4.
Mencegah kehamilan karena alasan pribadi
5.
Menjarangkan kehamilan
6.
Membatasai jumlah anak
Tujuan
KB berdasar RENSTRA 2005-2009 meliputi :
1.
Keluarga dengan
anak ideal
2.
Keluarga sehat
3.
Keluarga
berpendidikan
4.
Keluarga
sejahtera
5.
Keluarga
berketahanan
6.
Keluarga yang
terpenuhi hak-hak reproduksinya
7.
Penduduk Tumbuh
Seimbang (PTS)
Tujuan
program KB adalah: Memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ibu, anak, keluarga
dan bangsa; Mengurangi angka kelahiran untuk menaikkan taraf hidup rakyat dan
bangsa; Memenuhi permintaan masyarakat akan pelayanan KB yang berkualitas,
termasuk upaya-upaya menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak serta
penanggulangan masalah kesehatan reproduksi
Menurut
WHO (2003) tujuan KB terdiri dari :
Menunda
/ mencegah kehamilan. Menunda kehamilan bagi PUS (Pasangan Usia Subur) dengan
usia istri kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya. Alasan
menunda / mencegah kehamilan :
1.
Umur dibawah 20
tahun adalah usia yang sebaiknya tidak mempunyai anak
dulu karena berbagai alasan.
2.
Prioritas
penggunaan kontrasepsi pil oral, karena peserta masih muda.
3.
Penggunaan
kondom kurang menguntungkan karena pasangan muda masih tinggi frekuensi
bersenggamanya, sehingga mempunyai kegagalan tinggi.
4.
Penggunaan IUD
(Intra Uterine Divice) bagi yang belum mempunyai anak pada masa ini dapat
dianjurkan, terlebih bagi calon peserta dengan kontra indikasi terhadap pil
oral.
Gerakan
KB dan pelayanan kontrasepsi memiliki tujuan:
a.
Tujuan demografi
yaitu mencegah terjadinya ledakan penduduk dengan menekan laju pertumbuhan
penduduk (LLP) dan hal ini tentunya akan diikuti dengan menurunnya angka
kelahiran atau TFR (Total Fertility Rate) dari 2,87 menjadi 2,69 per wanita
(Hanafi, 2002). Pertambahan penduduk yang tidak terkendalikan akan
mengakibatkan kesengsaraan dan menurunkan sumber daya alam serta banyaknya
kerusakan yang ditimbulkan dan kesenjangan penyediaan bahan pangan dibandingkan
jumlah penduduk. Hal ini diperkuat dengan teori Malthus (1766-1834) yang
menyatakan bahwa pertumbuhan manusia cenderung mengikuti deret ukur, sedangkan
pertumbuhan bahan pangan mengikuti deret hitung.
b.
Mengatur
kehamilan dengan menunda perkawinan, menunda kehamilan anak pertama dan
menjarangkan kehamilan setelah kelahiran anak pertama serta menghentikan
kehamilan bila dirasakan anak telah cukup.
c.
Mengobati
kemandulan atau infertilitas bagi pasangan yang telah menikah lebih dari satu
tahun tetapi belum juga mempunyai keturunan, hal ini memungkinkan untuk
tercapainya keluarga bahagia.
d.
Married
Conseling atau nasehat perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah
dengan harapan bahwa pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang
cukup tinggi dalam membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas.
e.
Tujuan akhir KB
adalah tercapainya NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera) dan
membentuk keluarga berkualitas, keluarga berkualitas artinya suatu keluarga
yang harmonis, sehat, tercukupi sandang, pangan, papan, pendidikan dan
produktif dari segi ekonomi (Suratun, 2008).[3]
Diantara sekian banyak alasan yang
mendorong dilakukannya KB adalah :
a.
Adanya
kekhawatiran terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau
melahirkan anak, setelah dilakukan suatu penelitian dan ceking oleh dokter yang
dapat dipercaya. Karena firman Allah :
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$# ¡
(#þqãZÅ¡ômr&ur ¡
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
Artinya: “Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”(QS. Al Baqarah:195)
b.
Adanya
kekhawatiran akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadangbisa
mempersukar beribadah sehingga bias menyebabkan orang mau menerima barang yang
haram dan mengerjakan yang terlarang, karena untuk kepentingan anak-anaknya. Termasuk
yang mengkuatirkan anak tentang kesehatan dan pendidikanya.
Usman bin Zaid meriwayatkan :
“Ada seorang laki-laki dating
kepada Nabi SAW kemudian ia berkata: Ya Rasullulah ! sesungguhnya saya
melakukan azl pada istriku. Kemudian, Nabi bertanya : Mengapa kamu berbuat
begitu ? Si laki-laki menjawab: Karena saya merasa kasihan terhadap anaknya,
atau ia berkata : anak-anakny. Lantas, Nabi bersabda : Seandainya hal itu
berbahaya, niscaya berbahayalah bangsa Persi dan Rumawi. (Riwayat Muslim)
c.
Keharusan
melakukan azl yang biasa yang dikenal dalam syara’ ialah karena mengkuatirkan
kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru.
Nabi menamakan bersetubuh sewaktu
perempuan masih menyusui dengan ghilah atau gail karena penghamilan itu dapat
merusak air susu dan melemahkan anak. Dan dinamakan ghilah atau gail karena
suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang
disusui. Oleh karena itu sikap seperti ini dapat dipersamanakan dengan pembunuhan
misterius (rahasia)
Nabi Muhammad saw selalu berusaha demi
kesejahteraan umatnya. Untuk itu, ia perintahkan kepada umatnya ini supaya
berbuat apa kiranya membawa maslahah dan melarang yang kiranya membawa bahaya.
Diantara usahanya ialah beliau bersabda :
“ Janganlah kamu
membunuh anak-anakmu dengan rahasia sebab ghail itu biasa dikerjakan orang
Persikemudian merobohkannya”.
Beliau
sendiri tidak memperkeras larangannya ini sampai ketingkat haram sebab beliau
banyak memperhatikan keadaan bangsa yang kuat pada zamanya yang melakukan
ghilah, tetapi tidak membahayakan. Dengan demikian bahaya disini suatu hal yang
tidak dapat dielakkan sebab ada juga seorang suami yang kuatir berbuat zina
kalau larangan menyetubuhi istri itu dikukuhkan, sedangkan masa menyusui itu
kadang-kadang berlangsung selama dua tahun bagi orang yang hendak
menyempurnakan susuan.
Pada
zaman kita sudah ada beberapa alat kontrasepsi yang dapat dipastikan
kemaslahatanya dan maslahah itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad saw yaitu
melindungi anak yang masih menyusu dari mara bahaya termasuk menjauhi mafsadah
yang lain pula, yaitu tidak beretubuh dengan istrinya selama menyusui. Hal ini
sangat memberatkan. Dengan dasar inilah, kita dapat mengira-ngirakan jarak yang
pantas antara dua nak yaitu sekitar 30 sampai 33 bulan bagi mereka yang
meyempurnakan susuan.
Imam
Ahmad mengikrarkan bahwa hal yang demikian itu diperkenankan apabila istri
mengizinkannya karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, disamping diapula
yang berhak untuk bersenang-senang. Umar Ibnul Khatab dalam salah satu riwayat
berpendapat bahwa azl itu dilarang, kecuali dengan izin istri.[4]
Menurut Pandangan Ulama’
a)
Ulama’ yang
memperbolehkan
Diantara
ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, dan Syaikh
Syalthut. Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti
progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu,
menghindari kesulitan ibu, dan untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat
bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan
itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka
mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13,dan 14.
b)
Ulama’ yang
melarang
Selain
ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah
Prof. Dr. Madkour,dan Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena
perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
wur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) (
ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$Î)ur 4
¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%2 $\«ôÜÅz #ZÎ6x. ÇÌÊÈ
Artinya: “Dan janganlah kamu
membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki
kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa
yang besar.” QS. Al Israa:31[5]
C.
Hakikat
Keluarga Berencana
Keluarga
Berencana sebenarnya mempunyai hakekat mengatur jarak kelahiran.
Pengaturan jarak kelahiran sekarang ini masih menjadi dilematis bagi
keluarga muslim. Diantaranya dari segi syar’I yang bertentangan dengan program
Negara, yakni sebagai metode yang paling tepat untuk digunakan. Perlu kita
garis bawahi bahwa mengatur jarak kelahiran bukan berarti
membatasi.
Kita
sering mendengar slogan KB: “Dua anak cukup laki-laki dan wanita sama saja”
Itu
adalah pemahaman yang mengakar dimasyarakat. Hal tersebut telah membentuk lingkungan
yang mempunyai pemahaman yang keliru secara turun-temurun. Hal ini harus kita
ubah karaena bertentangan dengan syariat islam.
Banyak
orang yang menggunakan alas an Ekonomi untuk mempunyai anak banyak.
Mereka takut lapar atau menanggung biaya pendidikan yang tinggi. Perlu juga
diketahui bahwa anak bukanlah penyebab datangnya kemiskinan, namun
sebaliknya. Seperti firman Allah Surat Al Israa ayat 31:
Membunuh
, menurut beberapa ulama adalah dimulai setelah terjadi pembuahan antara sel
telur dengan sel sperma (zigot). Tetapi sebagian ulama lainya ada yang
mengatakan sebelum terjadi zigot; masih dalam bentuk sperma selama proses
hubungan seksual. Seperti pemakaian spermaticid setelah tertumpahnya
sperma dari zakarnya. Ini pun dikatakan sebagai pembunuhan Mengatur Jarak
Kelahiran Anak Tanpa Berpantang Seksual)
* $tBur `ÏB 7p/!#y Îû ÇÚöF{$# wÎ) n?tã «!$# $ygè%øÍ ÞOn=÷ètur $yd§s)tFó¡ãB $ygtãyöqtFó¡ãBur 4
@@ä. Îû 5=»tGÅ2 &ûüÎ7B ÇÏÈ
Artinya: “Dan tidak ada suatu
binatang melata] pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia
mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya
tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). QS. Hud:6
Yang
dimaksud binatang melata di sini ialah segenap makhluk Allah yang bernyawa.
Menurut
sebagian ahli tafsir yang dimaksud dengan tempat berdiam di sini ialah dunia
dan tempat penyimpanan ialah akhirat. dan menurut sebagian ahli tafsir yang
lain maksud tempat berdiam ialah tulang sulbi dan tempat penyimpanan ialah
rahim.
Pemahaman
tentang slogan KB saat ini sering dijadikan alasan para pasangan yang padahal
mampu secara ekonomi. Mereka pun menumbuhkan alas an kesibukan, merasa repot
jika harus mengurus banyak anak, dan malu dikatakan sebagai orang kuno
karena banyak mempunyai keturunan . Syaik Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin berkata, “ Seyogianya bagi kaum muslimin untuk memperbanyak
keteurunan sebanyak mungkin. Hal ini adalah perkara yang diarahkan oleh
Nabi dalam sabdanya, ‘Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena
aku akan berlomba dalam banyaknya jumlah umat’.’’( Hadis shahih diriwayatkan
oleh Abu Daud:I/320,Nasa’I:II/71, Ibnu Hibban (1229), Hakim: II/162, Baihaqi
(781), dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah: III/61-62).[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keluarga
berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengatur banyaknya kehamilan
sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi ibu, bayi, ayah serta
keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat
langsung dari kehamilan tersebut.
Secara
umum lembaga-lembaga fatwa di Indonesia menerima dan membolehkan KB, MUI
menjelaskan bahwa ajaran islam membenarkan keluarga berencana. Tetapi, KB dalam
pengertian pembatasan jumlah kelahiran hukumnya haram dan dilarang oleh syara’.
Mengikuti KB karena takut kelaparan hukumnya juga haram. Jadi, pada dasarnya
hukum ber-KB adalah mubah.
Keluarga
Berencana sebenarnya mempunyai hakekat mengatur jarak kelahiran.
Pengaturan jarak kelahiran sekarang ini masih menjadi dilematis bagi
keluarga muslim.
DAFTAR PUSTAKA
Anshari.Taufik, Kontrasepsi Dalam Islam, http://vick-ansh.blogspot.com/2010/06/kontrasepsi-dalam-islam.html, 2010.
Purwanti.Dewi,Konsep Dasar KB dan Jenisnya, http://purwantiidewii.blogspot.com/2012/11/konsep-dasar-kb-dan-jenis-jenis.html, 2012
Rusman Raymanda, Hukum KB Dalam Pandangan Islam, http://raymandar.blogspot.com/2014/01/makalah-hukum-keluarga-berencana-kb.html, diakses pada tanggal 10 Januari 2014.
Yusuf Qardhawi. Syekh Muhammad ,
Halal dan Haram, Surabaya:PT Bina Ilmu, 2000
[1] Rusman Raymanda, Hukum
KB Dalam Pandangan Islam, http://raymandar.blogspot.com/2014/01/makalah-hukum-keluarga-berencana-kb.html, diakses pada tanggal 10 Januari 2014.
[3] Dewi Purwanti,Konsep
Dasar KB dan Jenisnya, http://purwantiidewii.blogspot.com/2012/11/konsep-dasar-kb-dan-jenis-jenis.html, diakses pada tanggal 11 November 2012
[5] Rusman Raymanda, Hukum
KB Dalam Pandangan Islam, http://raymandar.blogspot.com/2014/01/makalah-hukum-keluarga-berencana-kb.html, diakses pada tanggal 10 Januari 2014.
[6] Taufik Anshari, Kontrasepsi
Dalam Islam, http://vick-ansh.blogspot.com/2010/06/kontrasepsi-dalam-islam.html, diakses pada tanggal 26 Mei 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar