BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
kehidupan bermasyarakat pada saat ini banyak sekali kita temukan hal hal yang
melanggar aturan agama, dmana mereka melakukan suatu perbuatan tampa memikirkan
apa akibat dan dosa yang akan mereka dapatkan dengan perbuatan mereka itu.
Perbuatan
dosa yang pada saat era globalisasi saat ini yang sering terjadi adalah Zina,
dimana perbuatan ini dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hubungan
perkawinan yang sah dan hanya menuruti kehendak hawa nafsu dan
kenikmatan seasaat. Perbuatan ini terjadi disebabkan karena lemahnya iman dan
kurangnya pengetahuan akan agama, serta kurangnya kontrol dari orang tua
terhadap anak anak mereka sehingga anak anak itu berbuat sesuatu yang melanggar
aturan agama.
Perzinaan juga merupakan pembunuhan terhadap masyarakat yang merajalela
ditengah-tengahnya keburukan ini, karena disni menjadi tidak jelas atau
bercampur baur keturunan seseorang serta menjadi hilang kepercayaan menyangkut
kehormatan dan anak, sehingga hubungan antar masyarakat melemah yang akhirnya
mengantar kepada kematian ummat.
Perbuatan yang paling dibenci dan seringjuga
dilakukan oleh masyarakat yaitu Qazaf atau fitnah. Dimana perbuatan
ini sesorang menuduh seseorang melakukan perbuatan zina tampa adanya bukti yang
kuat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Jelaskan
pengertian Zina ?
2.
Jelaskan tafsir
surat An Nisa ayat 15-16 ?
3.
Jelaskan tafsir
surat Al Isra ayat 32 ?
4.
Jelaskan tafsir
surat An Nur ayat 2 – 10 ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zina
Zina berarti
hubungan kelamin antara seorang laki laki dengan seorang perempuan tampa ikatan
perkawinan. Tidak masalah apakah salah satu pihak atau keduanya telah
memiliki pasangan hidupnya masing masing ataupun belum menikah sama sekali.
Selain itu zina juga berarti setiab persetubuhan yang terjadi bukan
karena persetubuhan yang sah, bukan karena syubhat, dan bukan pula karena
karena kepemilikan (budak).
Menurut Fuqaha
sepakat bahwa yang dinamakan dengan zina adalah setiap persetubuhan yang
diharamkan adalah zina.
Menurut Zhahitiyah
adalah zina adalah me-wathi’ orang yang tidak halal untuk dilihat dan ia tahu
akan keharamannya.
Menurut Imamiyah
adalah zina adalah masuknya kepala penis terhadap farj perempuan yang haram
baik melalui depan(vagina) atau belakang (anus) tidak terikat akad nikah, bukan
miliknya, dan tidak ada syubhat.
Malikiyah adalah zina
adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf terhadap farji manusia
(wanita) yang bukan miliknya secra disepakati dengan kesengajaan.
Hanafiyah adalah zina
adalah nama bagi persetubuhan yang haram dan qubul (kemaluan) seorang perempuan
yang masih hidup dalam keadaan ikhtiyar (tampa paksaan) didalam negeri yang
adil yang dilakukan oleh orang orang kepadanya berlaku hukum islam, dan wanita
itu bukan miliknya dan tidak ada syubhat dalam miliknya.
Syafi’iyah adalah zina
adalah memasukkan zakar kedalam farji yang diharamkan karena zatnya tampa
adanya syubhat dan menurut tabiatnya menimbulkan syhwat.
Hanabilah adalah zina
adalah melakukan perbuatan keji (persetubuhan), baik terhadap
qubul(farji) maupun dubur.
Zina merupakan
perbuatan yang sangat terlarang dan merupakan dosa yang amat besar, selain itu
perbuatan itu juga akan memberikan peluang bagi berbagai perbuatan
yang memalukan lainnya yang akan menghancurkan landasan keluarga yang sangat
mendasar, yang akan mengakibatkan terjadinya banyak perselisihan dan pembunuhan
, menghancurkan nama baik,serta menyebarkan berbagai penyakit jasmani maupun
rohani[1]
B.
Tafsir
Surat An Nisa Ayat 15 – 16 Tentang Zina
ÓÉL»©9$#ur
úüÏ?ù't
spt±Ås»xÿø9$#
`ÏB
öNà6ͬ!$|¡ÎpS
(#rßÎhô±tFó$$sù
£`Îgøn=tã
Zpyèt/ör&
öNà6ZÏiB
(
bÎ*sù
(#rßÍky
Æèdqä3Å¡øBr'sù
Îû
ÏNqãç6ø9$#
4Ó®Lym
£`ßg8©ùuqtFt
ßNöqyJø9$#
÷rr&
@yèøgs
ª!$#
£`çlm;
WxÎ6y
ÇÊÎÈ
Artinya: “Dan (terhadap) Para
wanita yang mengerjakan perbuatan keji ,hendaklah ada empat orang saksi
diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi
persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka
menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”. QS. An
Nisa:15
Dimasa permulaan islam, jika seorang wanita telah diputuskan berzina
dengan sanksi yang adil, maka ia harus ditahan di rumah, serta tidak dibolehkan
keluar hingga mati.
Wahai
kaum laki-laki, apabila engkau mendapati para wanita yang melakukan perbuatan
zina maka kalian harus mendatangkan saksi sebanyak empat orang laki-laki yang
adil lagi tsiqah (bias dipercaya), sehingga tidak ada kezaliman dan dosa dalam
persaksian tersebut dan semua saksi bias berbuat adil. Kemudian apabila mereka
telah memberikan kesaksian dengan jelas dan tidak ada keraguan lagi pada
kesaksian mereka maka kamu harus menahan para wanita penzina itu dirumah
tinggal mereka hingga waktu kematian menjemput mereka. Dan pada masa penahanan
itu mereka tidak boleh keluar rumah sekalipun sebagai siksaan (sanksi),
pelajaran, dan hukuman atas pelanggaran yang telah perbuat. Ketentuan ini
berlaku sampai Allah SWT memberikan jalan keluar yang lain selain cara
tersebut. Dan beberapa waktu kemudian, Allah SWT menghapus ketentuan hukuman
dalam ayat ini dan menggantinya dengan hokum had. Allah telah menjelaskan hokum
had ini secara detail dan jelas kepada manusia.[2]
Èb#s%©!$#ur
$ygÏY»uÏ?ù't
öNà6ZÏB
$yJèdrè$t«sù
(
cÎ*sù
$t/$s?
$ysn=ô¹r&ur
(#qàÊÌôãr'sù
!$yJßg÷Ytã
3
¨bÎ)
©!$#
tb$2
$\/#§qs?
$¸JÏm§
ÇÊÏÈ
Artinya: “Dan terhadap dua orang
yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada
keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka
biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
QS. An Nisa:16
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ubadah bin Ash- Shamit, ia berkata : “
Apabila wahyu turun kepada Rasulullah SAW, maka hal itu sangat tampak dan
berbekas pada beliau, terasa berat olehnya, hal itu memucat wajahnya. Pada
suatu hari Allah menurunkan (sebuah ayat) kepada beliau, setelah hilang rasa
berat dari beliau, maka Nabi pun bersabda yang artinya “ Allah menjadikan
keputusan kepada mereka bahwa duda dengan janda, perjaka dengan perawan. Duda
dan janda dicambuk 100 kali dan dirajam dengan batu, sedangkan perjaka atau
perawan dicambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun.
Apabila
ada seseorang laki-laki dan perempuan melakukan perbuatan zina maka kalian
harus memberi sanksi, teguran, celaan dan cambukan untuk keduanya. Jika
keduanya telah berhenti dari perbuatan zina dan bertobat kepada Allah SWT
kemudian keduanya memperbaiki hubungan mereka dengan Allah maka kalian tidak
boleh mencela lagi keduanya, karena dengan Mahalembutnya, Allah SWT senantiasa
menerima tobat orang-orang yang bertobat. Bahkan, Allah SWT sangat luas
rahmad-Nya bagi orang-orang yang kembali kepada-Nya, sekalipun mereka telah
melakukan dosa besar dan perbuatan keji.
Dan firman-Nya “ kemudian jika kedunya bertaubat dan memperbaiki diri” maknanya
keduanya menjauhkan diri dan berhenti dari perbuatan tersebut, memperbaiki dan
menghiasi amalnya, “ maka biarlah mereka
“ yakni setelah itu, janganlah kalian dengan kata-kata yang keji. Orang-orang
yang bertaubat dari dosa adalah seperti orang yang tidak memiliki dosa. Dan
terhadap mereka yang telah bertobat itu, kalian juga tidak boleh lagi
mengucilkan, mencela dan menyakiti mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.[3]
C.
Tafsir
Surat Al Isra Ayat 32 Tentang Zina dan Tuduhan
wur
(#qç/tø)s?
#oTÌh9$#
(
¼çm¯RÎ)
tb%x.
Zpt±Ås»sù
uä!$yur
WxÎ6y
ÇÌËÈ
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang
buruk.” QS. Al Isra:32
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Al Misbah dijelaskan bahwa Allah
swt. melarang hamba-hambaNya mendekati Zina, yaitu melakukan hal-hal dan
sebab-sebab yang mendorong keinginan untuk zina, hal-hal yang menyebabkan
bangkitnya gairah hawa nafsu kepada lawan jenis dalam bentuk apa saja baik
secara fisik maupun non fisik seperti menghayal dan lain-lain.
Larangan mendekati zina ini oleh karena zina merupakan perbuatan amat
keji dan melampaui batas dalam ukuran apapun dan merupakan jalan yang buruk
dalam menyalurkan kebutuhan biologis.
Segala bentuk yang dapat
mengantarkan seseorang pada perbuatan zina dilarang dalam agama Islam, apalagi
perbuatan zina itu sendiri.[4]
Sayyid Qutub menulis bahwa perzinaan terdapat pembunuhan dalam beberapa
segi, Pertama pada penempatan seba kehidupan (sperma) bukan pada
tempatnya yang sah. Ini biasanya disusul keinginan untuk menggugurkan, yakni
membunuh janin yang dikandung. Kalau dilahirkan hidup, maka biasanya ia
dibiarkan begitu saja tanpa ada yang memelihara dan mendidiknya, dan ini
merupakan salah satu bentuk pembunuhan. Perzinaan juga merupakan pembunuhan
terhadap masyarakat yang merajalela ditengah-tengahnya keburukan ini, karena
disni menjadi tidak jelas atau bercampur baur keturunan seseorang serta menjadi
hilang kepercayaan menyangkut kehormatan dan anak, sehingga hubungan antar
masyarakat melemah yang akhirnya mengantar kepada kematian ummat. Disisi lain
perzinaan juga membunuh masyarakat dari segi kemudahan atau melampiaskan nafsu,
sehingga kehidupan rumah tangga menjadi sangat rapuh, padahal ia merupakan
wadah yang terbaik untuk mendidik dan mempersiapkan generasi muda memikul
tanggung jawabnya.
Ayat ini menegaskan bahwa ; janganlah kamu mendekati zina dengan
melakukan hal-hal, walaupun dalam bentuk menghayalkannya, sehingga dapat
menghantarkan kamu terjerumus dalam keburukan itu ; Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang amat keji yang melampaui batas dalam ukuran apapun
dan suatu jalan yang buruk dalam menyalurkan kebutuhan biologis.[5]
D.
Tafsir
Surat An Nur Ayat 2-10 Tentang Zina dan Tuduhan
èpuÏR#¨9$#
ÎT#¨9$#ur
(#rà$Î#ô_$$sù
¨@ä.
7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB
sps($ÏB
;ot$ù#y_
(
wur
/ä.õè{ù's?
$yJÍkÍ5
×psùù&u
Îû
ÈûïÏ
«!$#
bÎ)
÷LäêZä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
(
ôpkô¶uø9ur
$yJåku5#xtã
×pxÿͬ!$sÛ
z`ÏiB
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
ÇËÈ
Artinya: “Perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman”. QS. An Nur:2
ÎT#¨9$#
w
ßxÅ3Zt
wÎ)
ºpuÏR#y
÷rr&
Zpx.Îô³ãB
èpuÏR#¨9$#ur
w
!$ygßsÅ3Zt
wÎ)
Ab#y
÷rr&
Ô8Îô³ãB
4
tPÌhãmur
y7Ï9ºs
n?tã
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
ÇÌÈ
Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mukmin”. QS. An Nur:3
Ayat ini menjelaskan
tentang hukuman bagi pezina laki-laki maupun perempuan, perbuatan zina dibagi
dua yaitu : Zina Mukhshan dan Zina Ghairu Mukhshan.
Hukuman dera adalah hukuaman had, yaitu hukuman yang telah
ditentuykan oleh syara’. Oleh karena itu, hakim tidak boleh mengurangi, menambah,
menunda pelaksanaanya, atau dengan hukuman yang lainnya, selain ketentuan
syara’ hukum dera merupak hak Allah atau hak masyarakat, sehingga individu atau
pemerintah tidak berhak membverikan pengampuna
1.
Hukuman
Pengasingan
Hukuman kedua bagi pelaku zina ghair muhasam adalah hukuman
pengasingan selama satu tahun. Hukuman ini didasarkan pada hadits riwayat
Abdullah ibn Ash-Shamit. Mengenai hukuman ini dilaksanakan bersamaan dengan
hukuman dera, para ulama berbeda pendapat dengan hal ini.menurut imam Abu
Hanifah dan kawan kawannya hukuman pengasingan tidak wajib dilakukan . akan
tetapi para mereka membolehkan bagi imam untuk menggabungkan antar
dera sertus kjali denga pengasingan apabila hal itu dipandang maslahat. Menurut
mereka hukuman pengasingan itu bukan hukuman had, melainkan hukuman ta’zir.
Pendapat ini juga sama dengan pendapat Syi’ah Zaidiyah. Alasannya hadist
tentangan pengasingan itu telah dihapuskan dengan surat an nuur ayat 2.[8]
2.
Hukuman
untuk pelaku Zina Muhasam (sudah bekeluarga).
Zina Muhasam adalah zina yang dilakukan oleh lakik-laki dan
perempuan yang sudah bekeluarga (bersuami/beristri)hukuman untuk pelaku
zina muhsan adalahdera seratuskali dan dirajam. Hukuman dera seratus kali
berdasrkan surat An Nuur ayat 2dan hadits nabi yang telah di jelaskan diatas.
Sedangkan hukuman rajam didasrkan pada hadir nabi baik qauliyah maupun fi’liah.
Hukuman rajam adalah hukum matidengan jalan dilempari dengan batu dan
sejenisnya.[6]
Dalam
surat An-nuur ayat 3 dimaksudkan adalah : tidak pantas orang yang beriman kawin
dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt
ÏM»oY|ÁósßJø9$#
§NèO
óOs9
(#qè?ù't
Ïpyèt/ör'Î/
uä!#ypkà
óOèdrßÎ=ô_$$sù
tûüÏZ»uKrO
Zot$ù#y_
wur
(#qè=t7ø)s?
öNçlm;
¸oy»pky
#Yt/r&
4
y7Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd
tbqà)Å¡»xÿø9$#
ÇÍÈ
Artinya: “Dan orang-orang yang
menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”. QS. An Nur:4
wÎ)
tûïÏ%©!$#
(#qç/$s?
.`ÏB
Ï÷èt/
y7Ï9ºs
(#qßsn=ô¹r&ur
¨bÎ*sù
©!$#
Öqàÿxî
ÒOÏm§
ÇÎÈ
Artinya: “Kecuali orang-orang yang
bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. An Nur:5
Perempuan yang baik dan terhormat yang disebut
dalam bahasa Al-qur’an Muhsanat yaitu yang terbentang, aman dan damai rumah
tangganya, kasih setia bersuami isteri,pengaruh yang santun terhadap
anak-anaknya, dihormati oleh seluruh pelayan dalam rumah amat baik hubungannya
dengan tetanggannya. Pikiran mereka adalah melaksanakan tugas sebagai seorang
isteri setia atau ibu yang kasih. Menyediakan makanan suami dan
menyelenggarakan pendidikan anak-anak, seluruh hati,jiwa dan raganya telah
diserahkan kepada suaminya, tidak ada ingatan lain.
Dia jujur, sebab itu disangkanya oleh orang lain
jujur seperti dia pula, Dia qana’ah mencukupkan apa yang ada, jika ia berhias
dan bersolek, kasih suaminyalah yang diharapkannya bukan supaya menarik minat
laki-laki lain. Dia tidak banyak bertandang ke rumah perempuan lain untuk
mengumpat, memuji, sanjung cela kepada orang lain. Dapat saja dia menegakkan
ketentraman rumah tangganya, dia sudah merasa syukur, sebab ia merasai
sebabagai isteri, atau sebagi ibu, bahwa ia mempunyai tanggung jawab besar dan
berat, yang tidak kurang besar dan beratnya daripada tanggung jawab suaminya,
yang pagi-pagi keluar rumah untuk mencari rizki halal, dan sore membawa
perolehan yang didapatkannya. Dia tidak merasa cemburu dan ragu terhadap
isterinya.
Maka dengan ayat-ayat ini dijelaskan bahwa” barang
siapa yang menuduh perempuan baik-baik berbuat zina, padahal tidak dapat
mengemukakan empat saksi yang melihat jelas, hendaklah si tukang tuduh itu
ditajuhi hukuman dengan 80 kali deraan, Dan sejak dia meneriam hukum
itu, dicoretlah namanya daripada kesaksian, artinya dalam segala perkara yang
terjadi ke muka hakim, maka orang-orang yang telah pernah dihukum dera karena
menuduh itu,tidaklah akan diterima kesaksian mereka lagi, sebab mereka itu telah
dicap orang yang fasik, orang yang durjana yang suka mengacaukan ketentraman
masyarakat.
Orang-orang semacam ini adalah orang-orang yang
durjana, tidak bertanggung jawab,mengacau ketentraman masyarakat,
meruntuh kebagagiaan rumah tangga orang, tukang menyiarkan kabar-kabar yang
mengacaukan pikiran.
Ini adalah suatu hukuman yang berisai pendidikan
tertinggi di dalam membentuk masyarakat muslim, Masyarakat muslim tidak akan
mengotori mulutnya dengan kabar-kabar yang demikian. Kalaupun ada 3 orang
laki-laki yang adil yang tidak pembohong, yang benar-benar melihat orang sedang
berzina tidaklah akan menguntungkan kepada dirinya kalau hal ini dilaporkannya
kepada yang berwajib. Bahkan cukup pun berempat, Namun faedah melaporkannya
tidak juga ada. Lebih baik kabar-kabar demikian ditutup rapat, supaya
masyarakat tidak ketularan membicarakan perkara-perkara yang kotor.
Orang yang menuduh perempuan baik-baik berzina,
artinya samalah dengan menghancurkan rumah tangga orang lain dan pencemaran
nama baik orang. Tidaklah yang demikian itu perbuatan orang yang beriman.
Sipenuduh yang tidak mengemukakan empat orang saksi
yang melihat perbuatan ini dilakukan,haruslah menerima ganjaran 80 kali dera,
dan sejak kesaksian yang dikemukakannya, walaupun kejadian yang benar, tidaklah
akan diterima kecuali kalau dia telah benar-benar bertaubat[7]
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt
öNßgy_ºurør&
óOs9ur
`ä3t
öNçl°;
âä!#ypkà
HwÎ)
öNßgÝ¡àÿRr&
äoy»ygt±sù
óOÏdÏtnr&
ßìt/ör&
¤Nºy»uhx©
«!$$Î/
¼çm¯RÎ)
z`ÏJs9
úüÏ%Ï»¢Á9$#
ÇÏÈ
Artinya: “Dan orang-orang yang
menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi
selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali
bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang
benar.” QS. An Nur:6
èp|¡ÏJ»sø:$#ur
¨br&
|MuZ֏s9
«!$#
Ïmøn=tã
bÎ)
tb%x.
z`ÏB
tûüÎ/É»s3ø9$#
ÇÐÈ
Artinya: “Dan (sumpah) yang kelima:
bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta.” QS.
An Nur:7
(#ätuôtur
$pk÷]tã
z>#xyèø9$#
br&
ypkô¶s?
yìt/ör&
¤Nºy»pky
«!$$Î/
¼çm¯RÎ)
z`ÏJs9
úüÎ/É»s3ø9$#
ÇÑÈ
Artinya: “Istrinya itu dihindarkan
dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya
itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.” QS. An Nur: 8
sp|¡ÏJ»sø:$#ur
¨br&
|=Òxî
«!$#
!$pkön=tæ
bÎ)
tb%x.
z`ÏB
tûüÏ%Ï»¢Á9$#
ÇÒÈ
Artinya: “Dan (sumpah) yang kelima:
bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.”
QS. An Nur:9
wöqs9ur
ã@ôÒsù
«!$#
ö/ä3øn=tæ
¼çmçFuH÷quur
¨br&ur
©!$#
ë>#§qs?
îLìÅ6ym
ÇÊÉÈ
Artinya: “Dan andaikata tidak ada
kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima
taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).”
QS. An Nur:10
Para suami yang menuduh isterinya berzina tanpa mempunyai 4 orang saksi
yang menguatkan kebenaran tuduhan itu, maka masing-masing suami itu wajib
bersumpah empat kali bahwa dia telah berkata benar dalam tuduhannya itu, dan
pada sumpah yang kelima dia mengatakan bahwa laknat Allah ditimpakan kepadanya
jika ia termasuk orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya itu.
Dan isterinya dibebaskan dari hukuman duniawi, yaitu had, jika dia
bersumpah empat kali dengan nama Allah,bahwa suaminya telah menuduhnya berbuat
kekejian itu benar-benar orang yang berkata dusta ; kemudian dalamsumpah kelima
dia mengatakan bahwa kemurkaan Allah ditimpakan kepadanya jika tuduhan suaminya
itu benar.
Dikhususkan perempuan yang melakukan li’an ( al-mula’inah) agar pada
kesaksian yang kelima mengatakan bahwa kemurkaan Allah ditimpakan padanya,
dimaksudkan sebagai pengerasan terhadapnya, karena dialah sebab dan sumber
kedurhakaan itu dengan tipuan dan perbuatannya agar laki-laki tamak
terhadapnya.
Setelah menerangkan hukum laki-laki yang menuduh
wanita suci dan isteri berbuat zina, Selanjutnya Allah menjelaskan bahwa dalam
hal ini terdapat karunia dan rahmat Allah terhadap hamba-Nya.
Sekiranya tidak ada karunia dan rahmat Allah terhadap mereka, sekiranya
Dia tidak menerima taubat kalian dalam setiap waktu, dan jika Dia tidak Maha
Bijaksana dalam seluruh perbuatan dan hukum-Nya, yang antara lain ialah perkara
li’an yang disyari’atkan kepada kalian, Niscaya Dia telah membukakan aib kalian
dan segera menimpakan hukuman kepada kalian. Akan tetapi Dia menutup aib kalian
dan menghindarkan had dari kalian dengan jalan li’an, Jika Dia tidak mensyariatkan
li’an itu kepada kalian, niscaya suami wajib dijatuhi had kazaf (menuduh
isterinya berzina ), sekalipun konteks keadaan menunjukkan kebenarannya,karena
dia orang yang palingh tahu tentang keadaan isterinya dan dia tidak
mengada-ngadakan kedustaan terhadap isterinya, niscaya perkara isteri akan
diremehkan dan akan banyak suami yang mengada-ngadakan kedustaan terhadap
isterinya lantaran kedengkian barangkali ada terhadap isterinya itu. Jelas hal
ini keluar dari batas kebijaksanaan, karunia dan kasih sayang Allah. Oleh sebab
itu kesaksian masing-masing suami isteri itu – dengan
menghindarkan hukuman duniawi
darinya, sekalipun orang-orang yang berdusta diantara mereka—akibat
kesaksiannya yang berlipat ganda – ditimpa hukuman ukhrawi yang lebih berat dibandingkan
hukuman duniawi yang dihindarkan darinya.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Zina
merupakan perbuatan yang sangat terlarang dan merupakan dosa yang amat besar,
selain itu perbuatan itu juga akan memberikan peluang bagi berbagai
perbuatan yang memalukan lainnya yang akan menghancurkan landasan keluarga yang
sangat mendasar, yang akan mengakibatkan terjadinya banyak perselisihan dan
pembunuhan , menghancurkan nama baik,serta menyebarkan berbagai penyakit jasmani
maupun rohani.
Dimasa permulaan islam, jika seorang
wanita telah diputuskan berzina dengan sanksi yang adil, maka ia harus ditahan
di rumah, serta tidak dibolehkan keluar hingga mati. Apabila
ada seseorang laki-laki dan perempuan melakukan perbuatan zina maka kalian
harus memberi sanksi, teguran, celaan dan cambukan untuk keduanya.
Segala bentuk
yang dapat mengantarkan seseorang pada perbuatan zina dilarang dalam agama
Islam, apalagi perbuatan zina itu sendiri.
Tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula
sebaliknya.
Orang yang
menuduh perempuan baik-baik berzina, artinya samalah dengan menghancurkan rumah
tangga orang lain dan pencemaran nama baik orang. Tidaklah yang demikian itu
perbuatan orang yang beriman.
Para suami yang menuduh isterinya berzina tanpa mempunyai 4 orang saksi
yang menguatkan kebenaran tuduhan itu, maka masing-masing suami itu wajib
bersumpah empat kali bahwa dia telah berkata benar dalam tuduhannya itu, dan
pada sumpah yang kelima dia mengatakan bahwa laknat Allah ditimpakan kepadanya
jika ia termasuk orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya itu.
Dan isterinya dibebaskan dari hukuman duniawi, yaitu had, jika dia
bersumpah empat kali dengan nama Allah,bahwa suaminya telah menuduhnya berbuat
kekejian itu benar-benar orang yang berkata dusta ; kemudian dalamsumpah kelima
dia mengatakan bahwa kemurkaan Allah ditimpakan kepadanya jika tuduhan suaminya
itu benar.
DAFTAR PUSTAKA
al Qarni. ‘Aidh,Tafsir Muyassar, Jakarta:PT.Qisthi
Press, 2007
Noerfaqih,
Pergaulan Bebas dan Zina, http://islampontren.blogspot.com/2013/12/kur-2013x21-pergaulan-bebas-dan-zina_14.html,
2013
Widodo.
Romi,Jarimah Zina dan Jarimah Qazaf, http://renggomen.blogspot.com/2011/01/tafsir-ayat-al-quran-tentang-zina-dan.html,
2011
[1] Romi
Widodo,Jarimah Zina dan Jarimah Qazaf,
http://renggomen.blogspot.com/2011/01/tafsir-ayat-al-quran-tentang-zina-dan.html,
diakses pada tanggal 4 Januari 2011
[4]
Noerfaqih, Pergaulan Bebas dan Zina, http://islampontren.blogspot.com/2013/12/kur-2013x21-pergaulan-bebas-dan-zina_14.html,
diakses pada tanggal 14 Desember 2013
[5] Renggo
Men, Tafsir Ayat Zina dan Tuduhan, http://renggomen.blogspot.com/2011/01/tafsir-ayat-al-quran-tentang-zina-dan.html,
diakses pada tanggal 4 Januari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar