Kamis, 13 November 2014

Tafsir Ayat Zina dan Tuduhan

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Dalam kehidupan bermasyarakat pada saat ini banyak sekali kita temukan hal hal yang melanggar aturan agama, dmana mereka melakukan suatu perbuatan tampa memikirkan apa akibat dan dosa yang akan mereka dapatkan dengan perbuatan mereka itu.
Perbuatan dosa yang pada saat era globalisasi saat ini yang sering terjadi adalah Zina, dimana perbuatan ini dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hubungan perkawinan yang sah dan hanya menuruti kehendak  hawa nafsu dan kenikmatan seasaat. Perbuatan ini terjadi disebabkan karena lemahnya iman dan kurangnya pengetahuan akan agama, serta kurangnya kontrol dari orang tua terhadap anak anak mereka sehingga anak anak itu berbuat sesuatu yang melanggar aturan agama.
Perzinaan juga merupakan pembunuhan terhadap masyarakat yang merajalela ditengah-tengahnya keburukan ini, karena disni menjadi tidak jelas atau bercampur baur keturunan seseorang serta menjadi hilang kepercayaan menyangkut kehormatan dan anak, sehingga hubungan antar masyarakat melemah yang akhirnya mengantar kepada kematian ummat.
Perbuatan yang paling dibenci dan seringjuga dilakukan oleh masyarakat yaitu Qazaf atau fitnah. Dimana  perbuatan ini sesorang menuduh seseorang melakukan perbuatan zina tampa adanya bukti yang kuat.
B.            Rumusan Masalah
1.             Jelaskan pengertian Zina ?
2.             Jelaskan tafsir surat An Nisa ayat 15-16 ?
3.             Jelaskan tafsir surat Al Isra ayat 32 ?
4.             Jelaskan tafsir surat An Nur ayat 2 – 10 ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian Zina
Zina  berarti hubungan kelamin antara seorang laki laki dengan seorang perempuan tampa ikatan perkawinan. Tidak masalah apakah salah satu pihak atau keduanya telah memiliki pasangan hidupnya masing masing ataupun belum menikah sama sekali. Selain itu zina juga berarti  setiab persetubuhan yang terjadi bukan karena persetubuhan yang sah, bukan karena syubhat, dan bukan pula karena karena kepemilikan (budak).
Menurut Fuqaha sepakat bahwa yang dinamakan dengan zina adalah setiap persetubuhan yang diharamkan adalah zina. 
Menurut Zhahitiyah adalah zina adalah me-wathi’ orang yang tidak halal untuk dilihat dan ia tahu akan keharamannya.
Menurut Imamiyah adalah zina adalah masuknya kepala penis terhadap farj perempuan yang haram baik melalui depan(vagina) atau belakang (anus) tidak terikat akad nikah, bukan miliknya, dan tidak ada syubhat.
Malikiyah adalah zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang mukallaf terhadap farji manusia (wanita) yang bukan miliknya secra disepakati dengan kesengajaan.
Hanafiyah adalah zina adalah nama bagi persetubuhan yang haram dan qubul (kemaluan) seorang perempuan yang masih hidup dalam keadaan ikhtiyar (tampa paksaan) didalam negeri yang adil yang dilakukan oleh orang orang kepadanya berlaku hukum islam, dan wanita itu bukan miliknya dan tidak ada syubhat dalam miliknya.
Syafi’iyah adalah zina adalah memasukkan zakar kedalam farji yang diharamkan karena zatnya tampa adanya syubhat  dan menurut tabiatnya menimbulkan syhwat.
Hanabilah adalah zina adalah melakukan perbuatan keji  (persetubuhan), baik terhadap qubul(farji) maupun dubur.
Zina merupakan perbuatan yang sangat terlarang dan merupakan dosa yang amat besar, selain itu perbuatan itu  juga akan memberikan peluang bagi berbagai perbuatan yang memalukan lainnya yang akan menghancurkan landasan keluarga yang sangat mendasar, yang akan mengakibatkan terjadinya banyak perselisihan dan pembunuhan , menghancurkan nama baik,serta menyebarkan berbagai penyakit jasmani maupun rohani[1]

B.            Tafsir Surat An Nisa Ayat 15 – 16 Tentang Zina
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ  
Artinya: “Dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji ,hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya”. QS. An Nisa:15
Dimasa permulaan islam, jika seorang wanita telah diputuskan berzina dengan sanksi yang adil, maka ia harus ditahan di rumah, serta tidak dibolehkan keluar hingga mati.
Wahai kaum laki-laki, apabila engkau mendapati para wanita yang melakukan perbuatan zina maka kalian harus mendatangkan saksi sebanyak empat orang laki-laki yang adil lagi tsiqah (bias dipercaya), sehingga tidak ada kezaliman dan dosa dalam persaksian tersebut dan semua saksi bias berbuat adil. Kemudian apabila mereka telah memberikan kesaksian dengan jelas dan tidak ada keraguan lagi pada kesaksian mereka maka kamu harus menahan para wanita penzina itu dirumah tinggal mereka hingga waktu kematian menjemput mereka. Dan pada masa penahanan itu mereka tidak boleh keluar rumah sekalipun sebagai siksaan (sanksi), pelajaran, dan hukuman atas pelanggaran yang telah perbuat. Ketentuan ini berlaku sampai Allah SWT memberikan jalan keluar yang lain selain cara tersebut. Dan beberapa waktu kemudian, Allah SWT menghapus ketentuan hukuman dalam ayat ini dan menggantinya dengan hokum had. Allah telah menjelaskan hokum had ini secara detail dan jelas kepada manusia.[2]
Èb#s%©!$#ur $ygÏY»uŠÏ?ù'tƒ öNà6ZÏB $yJèdrèŒ$t«sù ( cÎ*sù $t/$s? $ysn=ô¹r&ur (#qàÊ̍ôãr'sù !$yJßg÷Ytã 3 ¨bÎ) ©!$# tb$Ÿ2 $\/#§qs? $¸JÏm§ ÇÊÏÈ  
Artinya: “Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” QS. An Nisa:16
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ubadah bin Ash- Shamit, ia berkata : “ Apabila wahyu turun kepada Rasulullah SAW, maka hal itu sangat tampak dan berbekas pada beliau, terasa berat olehnya, hal itu memucat wajahnya. Pada suatu hari Allah menurunkan (sebuah ayat) kepada beliau, setelah hilang rasa berat dari beliau, maka Nabi pun bersabda yang artinya “ Allah menjadikan keputusan kepada mereka bahwa duda dengan janda, perjaka dengan perawan. Duda dan janda dicambuk 100 kali dan dirajam dengan batu, sedangkan perjaka atau perawan dicambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun.
Apabila ada seseorang laki-laki dan perempuan melakukan perbuatan zina maka kalian harus memberi sanksi, teguran, celaan dan cambukan untuk keduanya. Jika keduanya telah berhenti dari perbuatan zina dan bertobat kepada Allah SWT kemudian keduanya memperbaiki hubungan mereka dengan Allah maka kalian tidak boleh mencela lagi keduanya, karena dengan Mahalembutnya, Allah SWT senantiasa menerima tobat orang-orang yang bertobat. Bahkan, Allah SWT sangat luas rahmad-Nya bagi orang-orang yang kembali kepada-Nya, sekalipun mereka telah melakukan dosa besar dan perbuatan keji.
Dan firman-Nya “ kemudian jika kedunya bertaubat dan memperbaiki diri” maknanya keduanya menjauhkan diri dan berhenti dari perbuatan tersebut, memperbaiki dan menghiasi amalnya, “ maka biarlah mereka “ yakni setelah itu, janganlah kalian dengan kata-kata yang keji. Orang-orang yang bertaubat dari dosa adalah seperti orang yang tidak memiliki dosa. Dan terhadap mereka yang telah bertobat itu, kalian juga tidak boleh lagi mengucilkan, mencela dan menyakiti mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.[3]
C.           Tafsir Surat Al Isra Ayat 32 Tentang Zina dan Tuduhan
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
Artinya:  “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al Isra:32
Dalam Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Al Misbah dijelaskan bahwa Allah swt. melarang hamba-hambaNya mendekati Zina, yaitu melakukan hal-hal dan sebab-sebab yang mendorong keinginan untuk zina, hal-hal yang menyebabkan bangkitnya gairah hawa nafsu kepada lawan jenis dalam bentuk apa saja baik secara fisik maupun non fisik seperti menghayal dan lain-lain.
Larangan mendekati zina ini oleh karena zina merupakan perbuatan amat keji dan melampaui batas dalam ukuran apapun dan merupakan jalan yang buruk dalam menyalurkan kebutuhan biologis.
Segala bentuk yang dapat mengantarkan seseorang pada perbuatan zina dilarang dalam agama Islam, apalagi perbuatan zina itu sendiri.[4]
Sayyid Qutub menulis bahwa perzinaan terdapat pembunuhan dalam beberapa segi, Pertama  pada penempatan seba kehidupan (sperma) bukan pada tempatnya yang sah. Ini biasanya disusul keinginan untuk menggugurkan, yakni membunuh janin yang dikandung. Kalau dilahirkan hidup, maka biasanya ia dibiarkan begitu saja tanpa ada yang memelihara dan mendidiknya, dan ini merupakan salah satu bentuk pembunuhan. Perzinaan juga merupakan pembunuhan terhadap masyarakat yang merajalela ditengah-tengahnya keburukan ini, karena disni menjadi tidak jelas atau bercampur baur keturunan seseorang serta menjadi hilang kepercayaan menyangkut kehormatan dan anak, sehingga hubungan antar masyarakat melemah yang akhirnya mengantar kepada kematian ummat. Disisi lain perzinaan juga membunuh masyarakat dari segi kemudahan atau melampiaskan nafsu, sehingga kehidupan rumah tangga menjadi sangat rapuh, padahal ia merupakan wadah yang terbaik untuk mendidik dan mempersiapkan generasi muda memikul tanggung jawabnya.
Ayat ini menegaskan bahwa ; janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan hal-hal, walaupun dalam bentuk menghayalkannya, sehingga dapat menghantarkan kamu terjerumus dalam keburukan itu ; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang amat keji yang melampaui batas dalam ukuran apapun dan suatu jalan yang buruk dalam menyalurkan kebutuhan biologis.[5]
D.           Tafsir Surat An Nur Ayat 2-10 Tentang Zina dan Tuduhan
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. QS. An Nur:2
ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºsŒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  
Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”. QS. An Nur:3
Ayat ini menjelaskan tentang hukuman bagi pezina laki-laki maupun perempuan, perbuatan zina dibagi dua yaitu : Zina Mukhshan dan Zina Ghairu Mukhshan.
Hukuman dera adalah hukuaman had, yaitu hukuman yang telah ditentuykan oleh syara’. Oleh karena itu, hakim tidak boleh mengurangi, menambah, menunda pelaksanaanya, atau dengan hukuman yang lainnya, selain ketentuan syara’ hukum dera merupak hak Allah atau hak masyarakat, sehingga individu atau pemerintah tidak berhak membverikan pengampuna
1.             Hukuman Pengasingan
Hukuman kedua bagi pelaku zina ghair muhasam adalah hukuman pengasingan selama satu tahun. Hukuman ini didasarkan pada hadits riwayat Abdullah ibn Ash-Shamit. Mengenai hukuman ini dilaksanakan bersamaan dengan hukuman dera, para ulama berbeda pendapat dengan hal ini.menurut imam Abu Hanifah dan kawan kawannya hukuman pengasingan tidak wajib dilakukan . akan tetapi para mereka membolehkan bagi imam  untuk menggabungkan antar dera sertus kjali denga pengasingan apabila hal itu dipandang maslahat. Menurut mereka hukuman pengasingan itu bukan hukuman had, melainkan hukuman ta’zir. Pendapat ini juga sama dengan pendapat Syi’ah Zaidiyah. Alasannya hadist tentangan pengasingan itu telah dihapuskan dengan surat an nuur ayat 2.[8]
2.             Hukuman untuk pelaku  Zina Muhasam (sudah bekeluarga).
Zina Muhasam adalah zina yang dilakukan oleh lakik-laki dan perempuan yang sudah bekeluarga (bersuami/beristri)hukuman untuk pelaku zina muhsan adalahdera seratuskali dan dirajam. Hukuman dera seratus kali berdasrkan surat An Nuur ayat 2dan hadits nabi yang telah di jelaskan diatas. Sedangkan hukuman rajam didasrkan pada hadir nabi baik qauliyah maupun fi’liah. Hukuman rajam adalah hukum matidengan jalan dilempari dengan batu dan sejenisnya.[6]
Dalam surat An-nuur ayat 3 dimaksudkan adalah : tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ  
Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”. QS. An Nur:4
žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qç/$s? .`ÏB Ï÷èt/ y7Ï9ºsŒ (#qßsn=ô¹r&ur ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÎÈ  
Artinya: “Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. An Nur:5
Perempuan yang baik dan terhormat yang disebut dalam bahasa Al-qur’an Muhsanat yaitu yang terbentang, aman dan damai rumah tangganya, kasih setia bersuami isteri,pengaruh yang santun terhadap anak-anaknya, dihormati oleh seluruh pelayan dalam rumah amat baik hubungannya dengan tetanggannya. Pikiran mereka adalah melaksanakan tugas sebagai seorang isteri setia atau ibu yang kasih. Menyediakan makanan suami dan menyelenggarakan pendidikan anak-anak, seluruh hati,jiwa dan raganya telah diserahkan kepada suaminya, tidak ada  ingatan lain.
Dia jujur, sebab itu disangkanya oleh orang lain jujur seperti dia pula, Dia qana’ah mencukupkan apa yang ada, jika ia berhias dan bersolek, kasih suaminyalah yang diharapkannya bukan supaya menarik minat laki-laki lain. Dia tidak banyak bertandang ke rumah perempuan lain untuk mengumpat, memuji, sanjung cela kepada orang lain. Dapat saja dia menegakkan ketentraman rumah tangganya, dia sudah merasa syukur, sebab ia merasai sebabagai isteri, atau sebagi ibu, bahwa ia mempunyai tanggung jawab besar dan berat, yang tidak kurang besar dan beratnya daripada tanggung jawab suaminya, yang pagi-pagi keluar rumah untuk mencari rizki halal, dan sore membawa perolehan yang didapatkannya. Dia tidak merasa cemburu dan ragu terhadap isterinya.
Maka dengan ayat-ayat ini dijelaskan bahwa” barang siapa yang menuduh perempuan baik-baik berbuat zina, padahal tidak dapat mengemukakan empat saksi yang melihat jelas, hendaklah si tukang tuduh itu ditajuhi hukuman dengan 80 kali deraan,  Dan sejak dia meneriam hukum itu, dicoretlah namanya daripada kesaksian, artinya dalam segala perkara yang terjadi ke muka hakim, maka orang-orang yang telah pernah dihukum dera karena menuduh itu,tidaklah akan diterima kesaksian mereka lagi, sebab mereka itu telah dicap orang yang fasik, orang yang durjana yang suka mengacaukan ketentraman masyarakat.
Orang-orang semacam ini adalah orang-orang yang durjana, tidak bertanggung jawab,mengacau ketentraman  masyarakat, meruntuh kebagagiaan rumah tangga orang, tukang menyiarkan kabar-kabar yang mengacaukan pikiran.
Ini adalah suatu hukuman yang berisai pendidikan tertinggi di dalam membentuk masyarakat muslim, Masyarakat muslim tidak akan mengotori mulutnya dengan kabar-kabar yang demikian. Kalaupun ada 3 orang laki-laki yang adil yang tidak pembohong, yang benar-benar melihat orang sedang berzina tidaklah akan menguntungkan kepada dirinya kalau hal ini dilaporkannya kepada yang berwajib. Bahkan cukup pun berempat, Namun faedah melaporkannya tidak juga ada. Lebih baik kabar-kabar demikian ditutup rapat, supaya masyarakat tidak ketularan membicarakan perkara-perkara yang kotor.  
Orang yang menuduh perempuan baik-baik berzina, artinya samalah dengan menghancurkan rumah tangga orang lain dan pencemaran nama baik orang. Tidaklah yang demikian itu perbuatan orang yang beriman.
Sipenuduh yang tidak mengemukakan empat orang saksi yang melihat perbuatan ini dilakukan,haruslah menerima ganjaran 80 kali dera, dan sejak kesaksian yang dikemukakannya, walaupun kejadian yang benar, tidaklah akan diterima kecuali kalau dia telah benar-benar bertaubat[7]
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ  
Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.” QS. An Nur:6
èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ  
Artinya: “Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta.” QS. An Nur:7
(#ätuôtƒur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkôs? yìt/ör& ¤Nºy»pky­ «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ  
Artinya: “Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta.” QS. An Nur: 8

sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ  
Artinya: “Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.” QS. An Nur:9

Ÿwöqs9ur ã@ôÒsù «!$# ö/ä3øn=tæ ¼çmçFuH÷quur ¨br&ur ©!$# ë>#§qs? îLìÅ6ym ÇÊÉÈ  
Artinya: “Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).” QS. An Nur:10
Para suami yang menuduh isterinya berzina tanpa mempunyai 4 orang saksi yang menguatkan kebenaran tuduhan itu, maka masing-masing suami itu wajib bersumpah empat kali bahwa dia telah berkata benar dalam tuduhannya itu, dan pada sumpah yang kelima dia mengatakan bahwa laknat Allah ditimpakan kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya itu.
Dan isterinya dibebaskan dari hukuman duniawi, yaitu had, jika dia bersumpah empat kali dengan nama Allah,bahwa suaminya telah menuduhnya berbuat kekejian itu benar-benar orang yang berkata dusta ; kemudian dalamsumpah kelima dia mengatakan bahwa kemurkaan Allah ditimpakan kepadanya jika tuduhan suaminya itu benar.
Dikhususkan perempuan yang melakukan li’an ( al-mula’inah) agar pada kesaksian yang kelima mengatakan bahwa kemurkaan Allah ditimpakan padanya, dimaksudkan sebagai pengerasan terhadapnya, karena dialah sebab dan sumber kedurhakaan itu dengan tipuan dan perbuatannya agar laki-laki tamak terhadapnya.
   Setelah menerangkan hukum laki-laki yang menuduh wanita suci dan isteri berbuat zina, Selanjutnya Allah menjelaskan bahwa dalam hal ini terdapat karunia dan rahmat Allah terhadap hamba-Nya.
Sekiranya tidak ada karunia dan rahmat Allah terhadap mereka, sekiranya Dia tidak menerima taubat kalian dalam setiap waktu, dan jika Dia tidak Maha Bijaksana dalam seluruh perbuatan dan hukum-Nya, yang antara lain ialah perkara li’an yang disyari’atkan kepada kalian, Niscaya Dia telah membukakan aib kalian dan segera menimpakan hukuman kepada kalian. Akan tetapi Dia menutup aib kalian dan menghindarkan had dari kalian dengan jalan li’an, Jika Dia tidak mensyariatkan li’an itu kepada kalian, niscaya suami wajib dijatuhi had kazaf (menuduh isterinya berzina ), sekalipun konteks keadaan menunjukkan kebenarannya,karena dia orang yang palingh tahu tentang keadaan isterinya dan dia tidak mengada-ngadakan kedustaan terhadap isterinya, niscaya perkara isteri akan diremehkan dan akan banyak suami yang mengada-ngadakan kedustaan terhadap isterinya lantaran kedengkian barangkali ada terhadap isterinya itu. Jelas hal ini keluar dari batas kebijaksanaan, karunia dan kasih sayang Allah. Oleh sebab itu kesaksian masing-masing suami isteri itu – dengan menghindarkan  hukuman  duniawi darinya, sekalipun orang-orang yang berdusta diantara mereka—akibat kesaksiannya yang berlipat ganda – ditimpa hukuman ukhrawi yang lebih berat dibandingkan hukuman duniawi yang dihindarkan darinya.[8]


BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Zina merupakan perbuatan yang sangat terlarang dan merupakan dosa yang amat besar, selain itu perbuatan itu  juga akan memberikan peluang bagi berbagai perbuatan yang memalukan lainnya yang akan menghancurkan landasan keluarga yang sangat mendasar, yang akan mengakibatkan terjadinya banyak perselisihan dan pembunuhan , menghancurkan nama baik,serta menyebarkan berbagai penyakit jasmani maupun rohani.
Dimasa permulaan islam, jika seorang wanita telah diputuskan berzina dengan sanksi yang adil, maka ia harus ditahan di rumah, serta tidak dibolehkan keluar hingga mati. Apabila ada seseorang laki-laki dan perempuan melakukan perbuatan zina maka kalian harus memberi sanksi, teguran, celaan dan cambukan untuk keduanya.
Segala bentuk yang dapat mengantarkan seseorang pada perbuatan zina dilarang dalam agama Islam, apalagi perbuatan zina itu sendiri.
Tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
Orang yang menuduh perempuan baik-baik berzina, artinya samalah dengan menghancurkan rumah tangga orang lain dan pencemaran nama baik orang. Tidaklah yang demikian itu perbuatan orang yang beriman.
Para suami yang menuduh isterinya berzina tanpa mempunyai 4 orang saksi yang menguatkan kebenaran tuduhan itu, maka masing-masing suami itu wajib bersumpah empat kali bahwa dia telah berkata benar dalam tuduhannya itu, dan pada sumpah yang kelima dia mengatakan bahwa laknat Allah ditimpakan kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya itu.
Dan isterinya dibebaskan dari hukuman duniawi, yaitu had, jika dia bersumpah empat kali dengan nama Allah,bahwa suaminya telah menuduhnya berbuat kekejian itu benar-benar orang yang berkata dusta ; kemudian dalamsumpah kelima dia mengatakan bahwa kemurkaan Allah ditimpakan kepadanya jika tuduhan suaminya itu benar.


DAFTAR PUSTAKA

al Qarni. ‘Aidh,Tafsir Muyassar, Jakarta:PT.Qisthi Press, 2007



[1] Romi Widodo,Jarimah Zina dan Jarimah Qazaf, http://renggomen.blogspot.com/2011/01/tafsir-ayat-al-quran-tentang-zina-dan.html, diakses pada tanggal 4 Januari 2011
[2] ‘Aidh al Qarni,Tafsir Muyassar, (Jakarta:PT.Qisthi Press, 2007), hal. 365.
[3] Ibid,. hal. 366
[4] Noerfaqih, Pergaulan Bebas dan Zina, http://islampontren.blogspot.com/2013/12/kur-2013x21-pergaulan-bebas-dan-zina_14.html, diakses pada tanggal 14 Desember 2013
[5] Renggo Men, Tafsir Ayat Zina dan Tuduhan, http://renggomen.blogspot.com/2011/01/tafsir-ayat-al-quran-tentang-zina-dan.html, diakses pada tanggal 4 Januari 2011
[6] ibid
[7] Ibid,.
[8] Ibid,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar